Karawang, (Antara Megapolitan) - Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Karawang Jawa Barat membantah adanya dugaan monopoli pengerjaan proyek dalam proses layanan pengadaan sistem elektronik.
Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang Acep Jamhuri, Jumat mengatakan proyek pembangunan dalam proses layanan pengadaan sistem elektronik atau LPSE di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan berlangsung secara terbuka.
Menurut dia, proses lelang proyek tersebut disebutkan terbuka, karena seluruh mekanisme lelang-nya dilakukan secara online.
"Jika tidak percaya, silakan cek prosedur lelang melalui online. Bahkan seluruh peserta lelang juga terdaftar," katanya ketika dihubungi.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya dugaan kalau proyek-proyek pembangunan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang bernilai miliaran, dalam pengerjaannya hanya dikuasai pengusaha-pengusaha tertentu.
Sekretaris LPSE Watch Tarsan Sulaeman mengatakan, sesuai dengan laporan dan temuan di lapangan, cukup banyak keganjilan proses lelang melalui LPSE.
Keganjilan-keganjilan tersebut ditemukan pada proyek Dinas Bina Marga dan Pengairan serta dinas Cipta Karya Karawang, tahun 2014.
Ia menyontohkan, di Dinas Cipta Karya Karawang, dalam pengadaan insenerator, ditemukan peserta yang memasukkan penawaran hanya satu dan dinyatakan sebagai pemenang tender.
Padahal dalam ketentuannya, pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012, jika peserta lelang kurang dari tiga, maka lelang harus digagalkan untuk selanjutnya diulang.
Menurut dia, lelang yang gagal dapat diulang. Jika lelang ulang ternyata gagal lagi, maka tidak bisa dilakukan penunjukan langsung. Opsinya hanya dikembalikan ke kas negara, direvisi jadi paket lain atau dilelang kembali dengan merevisi penyebab terjadinya kegagalan lelang tersebut.
Selain itu, dalam proyek penataan lingkungan Gedung Olahraga Panatayuda, lelang tender di Dinas Cipta Karya, peserta yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan.
"Itu sangat ganjil, karena sudah jelas dalam aturannya minimal yang mengikuti lelang tiga perusahaan," kata dia.
Keganjilan lelang proyek juga di temukan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang. Seperti pada tender peningkatan jalan dan emplacement Tempat Pembuangan Akhir Sampah Jalupang dengan pagu tender Rp389 juta.
Tetapi pemenang tender CV Giava & Co memenangkan tender tersebut, dengan penawaran sebesar Rp579 juta atau lebih mahal Rp190 juta dari pagu.
"Jika perusahaan itu yang menang, maka terjadi kerugian anggaran dari pagu tersebut. Itu tidak realistis, karena pengusaha itu orientasinya keuntungan," kata dia.
Pemkab Karawang Bantah Dugaan Monopoli Pengerjaan Proyek
Jumat, 29 Mei 2015 21:13 WIB
Jika tidak percaya, silakan cek prosedur lelang melalui online. Bahkan seluruh peserta lelang juga terdaftar.