Jakarta (ANTARA) - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menyatakan mayoritas konsumen di kota besar seperti Jakarta, Medan dan Bali, menginginkan pemerintah mempercepat implementasi pelabelan risiko senyawa kimia berbahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum guna ulang.
Ketua KKI, lembaga advokasi hak-hak konsumen, David M.L. Tobing memaparkan survei KKI mendapati 43,4 persen dari responden tidak mengetahui adanya peraturan pelabelan peringatan BPA yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Namun setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut, mayoritas responden (96 persen) mendesak pelabelan segera diterapkan tanpa menunggu masa tenggang (grace period) 4 tahun, " katanya di Jakarta, Sabtu.
Temuan tersebut, menurut dia, perlu disikapi serius oleh berbagai pihak, utamanya pemerintah dan pelaku usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
"Mewakili suara konsumen, kami mendesak pemerintah mempercepat implementasi pelabelan BPA. Tak perlu menunggu sampai 2028," katanya.
BPA merupakan ancaman nyata bagi kesehatan publik dan pelabelan merupakan bentuk transparansi sekaligus pendidikan terbaik untuk konsumen.
Pada April 2024, BPOM resmi mengharuskan industri AMDK memasang label peringatan risiko BPA pada semua galon polikarbonat, galon dari jenis plastik keras yang paling jamak di pasaran, selambat-lambatnya April 2028.
Baca juga: BPOM: Pelabelan BPA pada kemasan AMDK untuk keamanan konsumen
Baca juga: Dokter sebut senyawa bromat lebih bahaya dari BPABaca juga: Benarkah penggunaan galon kemasan air minum secara berulang berbahaya?