Karawang (ANTARA) - Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta manajemen PT Chang Shin Indonesia membuka gerbang belakang pabrik untuk memudahkan akses karyawan dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat setempat.
"Saya ingin memastikan gerbang belakang PT Chang Shin segera dibuka kembali. Ini demi kepentingan masyarakat dan karyawan," kata Bupati menanggapi polemik penutupan gerbang belakang PT Chang Shin yang dikeluhkan oleh warga sekitar dan pekerja, di Karawang, Senin.
Ia menyampaikan bahwa penutupan gerbang belakang PT Chang Shin Indonesia (CSI) yang berlokasi di Kecamatan Klari telah berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat, terutama pedagang dan karyawan perusahaan.
Bupati menegaskan, akses tersebut sangat penting karena mempermudah mobilitas karyawan dan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat setempat.
"Saya datang ke sini untuk memastikan gerbang belakang segera dibuka kembali, tanpa terkecuali. Penutupan gerbang belakang pabrik itu membuat karyawan harus memutar hingga 20 menit, dan aktivitas perdagangan masyarakat setempat terganggu," katanya.
Penutupan gerbang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang Industri Manufaktur, karena adanya gugatan dari salah satu pemilik lahan di sekitar area tersebut, yang mengeluhkan kemacetan akibat aktivitas di gerbang belakang pabrik.
Namun, Bupati menegaskan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.
Bupati Aep juga menyampaikan bahwa para pedagang di sekitar gerbang akan diakomodasi untuk tetap dapat berjualan, baik di dalam area perusahaan maupun di sekitar gerbang.
Ia meminta manajemen PT CSI untuk memastikan pedagang tidak dikenakan biaya tambahan.
"Kepada para pedagang warga sini akan diakomodir, mereka akan berjualan seperti biasa, dan mungkin akan ditempatkan juga, apakah di dalam atau tempat sebelumnya," kata Aep.
Selain bermanfaat untuk karyawan, Bupati menilai pembukaan gerbang belakang pabrik CSI akan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di sekitar area pabrik, seperti usaha kos-kosan, penitipan kendaraan, dan aktivitas perdagangan lainnya.*