Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendukung ketegasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penyelesaian masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telah terbit," ujar Raja Juli Antoni yang juga mantan Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta, Sabtu.
Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, terutama Pasal 12 secara terang-benderang menjelaskan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di lokasi tersebut adalah wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang.
"Saya haqqul yaqin penerbitan sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri, dan para pejabat di kementerian. Begitulah regulasi yang berlaku," katanya.
Ia menyebutkan sekitar 6 juta hingga 7 juta penerbitan sertifikat tiap tahun didelegasikan wewenang penerbitannya kepada Kepala Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota se-Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Lantaran penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, oleh karena itu Menteri Nusron sudah tepat menginstruksikan pembatalan sertifikat dilakukan oleh Kakanwil Banten, satu tingkat pemimpin di atas Kepala Kantor Pertanahan.
"Begitulah regulasi yang berlaku," katanya.
Baca juga: KKP ambil langkah tegas soal pagar laut dan reklamasi di Bekasi
Baca juga: Menteri ATR persilakan ASG tunjukkan bukti SHGB dan ShM di Tangerang
Baca juga: Menteri ATR/Kepala BPN sebut 50 sertifikat HGB/HM pagar laut Tangerang telah dibatalkan
Baca juga: Agung Sedayu akui SHGB pagar laut kawasan pantura Tangerang milik anak usahanya