Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat akan kembali menerapkan relaksasi pajak mulai awal 2021 menyusul keberhasilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) yang mampu melampaui target pajak pada tahun ini.
"Relaksasi akan diberikan mulai awal tahun, terhitung 1 Januari hingga 31 Maret 2021," ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Jumat.
Baca juga: Meski pandemi pendapatan pajak Kabupaten Bogor 2020 berhasil lampaui target
Menurut dia, relaksasi pajak kembali diterapkan lantaran pandemi COVID-19 belum berlalu, serta melihat kesuksesan relaksasi pada 2020 yang berhasil membuat pendapatan pajak di wilayahnya melampaui target.
“Itu ‘kan inovasi. Bagaimana cara di masa pandemi ini, pendapatan terus masuk Kabupaten Bogor tanpa terlalu membebankan wajib pajak. Yang tadinya tidak bayar jadi bayar pajak setelah ada relaksasi,” terangnya.
Baca juga: Villa tak berizin di Kawasan Puncak Bogor tetap dipungut pajak
Ade Yasin meminta Bappenda Kabupaten Bogor terus melakukan inovasi lain agar ada peningkatan pendapatan khususnya pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2021.
“Seperti relaksasi pajak itu, jangan hanya dipertahankan, tapi dimutakhirkan. Karena pembangunan Kabupaten Bogor juga berasal dari pajak. Dan pajak itu adalah uang rakyat yang dititipkan melalui pelaku usaha juga,” kata Ade Yasin.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman menerangkan bahwa relaksasi pajak yang akan diberikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2021 meliputi penghapusan sanksi administrasi sampai 2020.
Baca juga: Bappenda Kabupaten Bogor beri penghargaan bagi WP taat pajak
“Ya, sampai masa pajak 2020. Kemudian penghapusan penundaan pembayaran kita lakukan juga. Pemberian diskon 10 persen untuk PBB-P2 dan pemberian diskon 20 persen untuk PBB-P2 sampai dengan masa pajak 2011,” ujarnya.
Seperti diketahui, penerimaan pajak di Kabupaten Bogor tahun 2020 mencapai Rp1,7 triliun atau melampaui target Rp1,5 triliun, meski di tengah pandemi COVID-19.
"Alhamdulillah kami berhasil melampaui target pajak daerah sebesar 114,12 persen, dari target yang kami tetapkan pada perubahan 2020 kemarin. Tentu ini capaian yang sangat luar biasa," ungkap Arif.
Kabupaten Bogor kembali terapkan relaksasi pajak mulai awal 2021
Sabtu, 19 Desember 2020 10:18 WIB
Relaksasi akan diberikan mulai awal tahun, terhitung 1 Januari hingga 31 Maret 2021.