Cibinong, Bogor (ANTARA) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat tentang penyelenggaraan pendidikan dasar.
"Raperda ini adalah inisiatif DPRD maka kewajiban menyebarluaskan dimandatkan pada DPRD dalam hal ini badan pembentukan peraturan daerah yang ternyata dalam penelusurannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya," kata Direktur Kopel Indonesia, Anwar Razak di Cibinong, Bogor, Selasa (8/12).
Baca juga: Kopel Indonesia usul pemerintah susun regulasi standar belanja operasional
Menurutnya, informasi mengenai isi dari raperda tersebut minimal dipublikasikan oleh DPRD melalui situs resminya, karena membutuhkan partisipasi publik yang biasa disebut dengan istilah rapat dengar pendapat atau public hearing.
Anwar mengaku heran, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar justru lebih pilih melakukan studi banding ke Magelang, Jawa Tengah sebelum menyerap aspirasi dari masyarakat Bogor.
Baca juga: Tolak revisi UU KPK, Kopel Indonesia ingin bertemu Presiden Jokowi
Senada, Peneliti Kopel Indonesia, Syamsudin Alimsyah menyebutkan bahwa DPRD semestinya mengutamakan rapat dengar pendapat, demi kepentingan kekhasan daerah Kabupaten Bogor.
"Jadi yang wajib didengar konstituen kita, yang fatal mereka studi banding di tengah pandemi," kata Syam.
Ia mengatakan, pentingnya melakukan rapat dengar pendapat agar raperda yang dibahas bisa menjadi payung hukum dari yang dibutuhkan oleh dunia pendidikan dasar di Kabupaten Bogor, salah satunya yaitu infrastruktur pendidikan.
"Seharusnya perda ini menjawab persoalan krusial, seperti infrastruktur sekolah di pelosok. Banyak wilayah di Kabupaten Bogor yang tidak ada sekolahnya," tuturnya.
Baca juga: Kopel Nilai Pemkab Bogor Gagal Kelola Anggaran
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar DPRD Kabupaten Bogor, Muad Halim membenarkan bahwa pihaknya melakukan studi banding ke Magelang.
"Kita mengambil ilmu di daerah yang sudah melakukan penerapan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Karena sudah ada perdanya, kita mau ke mana, kan kita mencari perbandingan kepada daerah yang sudah memiliki perda," kata Politisi PDIP itu.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa pansus tetap akan melakukan public hearing meski sudah melakukan studi banding Magelang.(KR-MFS)
Kopel Indonesia kritisi Raperda DPRD Bogor tentang pendidikan dasar
Rabu, 9 Desember 2020 12:36 WIB
Raperda ini adalah inisiatif DPRD maka kewajiban menyebarluaskan dimandatkan pada DPRD dalam hal ini badan pembentukan peraturan daerah yang ternyata dalam penelusurannya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.