Bogor (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Barat Adib, membicarakan persoalan dan tantangan yang dihadapi Kota Bogor mulai dari radikalisme, intoleransi, hingga percepatan penanganan COVID-19.
Pembicaraan itu dilakukan ketika Dedie A Rachim menerima kunjungan Adib di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor, di Bogor, Selasa.
Pada kesempatan tersebut, Adib didampingi beberapa pejabat dari Kanwil Kemenag Jawa Barat, sedangkan Dedie A Rachim didampingi Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Bogor dan Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Bogor.
Baca juga: Bima Arya sebut kasus COVID-19 di Kota Bogor melonjak 215 persen
Adib menuturkan, kunjungan ke Kota Bogor adalah yang pertama sejak dirinya dilantik sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, pada 10 Juli lalu. Kunjungan tersebut dinilainya, sebagai silaturahmi dengan pimpinan kabupaten dan kota di Jawa Barat.
"Banyak program yang perlu disinergikan, karena layanan kantor Kementerian Agama hampir menyentuh seluruh aspek kemasyarakatan," katanya.
Menurut dia, sekitar 60 persen hingga 70 persen program Kantor Kemenag kota dan kabupeten di Jawa Barat menjadi lancar jika bersinergi dengan Kanwil Kemenag Provinsi, sehingga kerja sama dan sinergitas perlu ditingkatkan.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kota Bogor bertambah lagi 30 orang
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan, hubungan Pemerintah Kota Bogor dengan Kantor Kemenag Kota Bogor terjalin sangat erat. "Kendala tetap ada tapi kita hadapi bersama-sama," katanya.
Dedie menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor membangun Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada warga Kota Bogor, termasuk pelayanan dari Kantor Kemenag Kota Bogor, mulai dari pendaftaran hingga paket dan proses nikah.
Dedie menambahkan, di Kota Bogor ada sebanyak 144 pondok pesantren. Kanwil Kemenag Jawa Barat diharapkan dapat memberikan arahan terkait penerapan protokol kesehatan agar tidak ada penambahan kasus COVID-19 di lingkungan pondok pesantren.
Baca juga: Wali Kota Bogor nilai pencabutan Perda untuk penyederhanaan regulasi
Menurut Dedie, Pemerintah Kota Bogor saat ini menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan hingga 11 September mendatang.
"Pondok pesantren merupakan bagian dari komunitas dari warga Kota Bogor, sehingga tetap harus menjadi perhatian untuk mencegah penularan COVID-19," katanya. ***3***
(T.R024)
Terima Kakanwil Kemenag Jabar, Dedie A Rachim bicara penanganan COVID-19
Rabu, 2 September 2020 10:07 WIB
Banyak program yang perlu disinergikan, karena layanan kantor Kementerian Agama hampir menyentuh seluruh aspek kemasyarakatan.