Bogor, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat segera memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp1 juta bagi pengelola mall dan pusat perbelanjaan lainnya yang melanggaran Peraturan Daerah No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Tahun ini kita akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran Perda KTR, untuk lembaga maksimal sebesar Rp1 juta, dan badan maksimal Rp5 juta," kata Erny Yuniarti staf Promosi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, saat melakukan monitoring dan evaluasi Perda KTR di Mall Jambu Dua, Kamis.
Dikatakannya, pengelola mall masuk dalam kategori lembaga yang akan dikenai sanksi sebesar Rp1 juta apabila kedapatan ada pengunjung yang merokok di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Selama lima tahun ini, Pemerintah Kota Bogor telah melaksanakan Tindak pidana ringan (Tipiring) kepala pelanggar Perda KTR, dimana sanksi denda baru diberikan kepada personal saja.
"Pimpinan lembaga atau badan baru diberikan surat teguran, belum ada tindakan tegas," katanya.
Menurutnya, bila dalam razia KTR yang dilakukan oleh Satgas di sebuah mall dan didapati ada pengunjung merokok, maka pengelola mall yang akan langsung disidang dan wajib membayar denda.
Untuk bisa memberlakukan sanksi sesuai ketentuan Perda KTR, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pengadilan Negeri setempat selaku pejabat yang berwenang dalam menjatuhkan sanksi Tipiring.
"Kita (Dinas Kesehatan-red) bersama Satpol PP akan menghadap ke Pengadilan Bogor untuk mengajukan permohonan agar sanksi Tipiring dijalankan sesuai aturan Perda No 12 Tahun 2009," katanya.
Erny menambahkan, sanksi tegas ini diberikan karena belum maksimalnya penerapan Perda KTR dimana masih ditemukan pelanggaran baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pegawai pemerintahan dengan masih merokok di kawasan terlarang.
"Dengan sanksi ini, ada fungsi pengawasan dan kontrol oleh pimpinan lembaga dan kepala badan, agar sama-sama membantu mewujudkan kawasan tanpa rokok," katanya.
Sementara itu, Koordinator Pengawas Plaza Jambu Dua M Isnaini mengaku kewalahan melakukan pengawasan kawasan tanpa rokok karena keterbatasan petugas di lapangan.
"Kebanyakan pengunjung kami datang dari wilayah Kabupaten Bogor yang belum menerapkan Perda KTR. Jadi mereka banyak tidak mengetahui aturan larangan merokok di dalam mall," katanya.
Selain itu, lanjutnya, situasi dan kondisi Plaza Jambu Dua yang memiliki banyak akses masuk yakni ada 12 pintu, sehingga fungsi pengawasan menjadi lemah.
"Kami hanya punya tiga petugas KTR, sementara disini akses masuk ada 12 pintu. Tentu kami kesulitan mewujudkan Plaza Jambu Dua bersih dari rokok," katanya.
Dalam evaluasi dan monitoring yang dilakukan PPNS Dinas Kesehatan Kota Bogor, LSM No Tobacco (NoTC) dan Aliansi Masyarakat Anti Rokok (AMAR) masih ditemukan banyak pelanggaran KTR yang terjadi di PLaza Jambu Dua.
Kebanyakan pelanggaran itu terjadi di konter tempat penjualan handphone, alat elektronik, dan restoran cepat saji.
Langgar Perda KTR pengelola mall didenda Rp1juta
Kamis, 22 Januari 2015 20:35 WIB
"Tahun ini kita akan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggaran Perda KTR,..."