Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan tidak ada unsur politik saat menetapkan tersangka oknum pimpinan DPRD setempat berinisial SL atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap.
"Kami pastikan tidak ada unsur kriminalisasi maupun unsur politik dalam kasus ini. Semua tahapan sudah sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Kamis.
Ia mengatakan tindakan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD berinisial SL oleh jaksa penyidik pada Selasa (29/10) lalu berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: Kejaksaan lengkapi berkas tuntutan kasus suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Baca juga: Kejaksaan lengkapi berkas tuntutan kasus suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Jaksa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan atau suap tersebut sejak 11 Agustus 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, jauh sebelum pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2024 dimulai.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, RS yang merupakan pihak swasta atau kontraktor telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2023 atas dugaan pemberian gratifikasi dan atau suap kepada SL.
Sehubungan dengan hal tersebut, jaksa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan guna pengembangan perkara tersebut sebelum memasuki rangkaian pemilu maupun pilkada 2024.
"Oleh karena itu, pernyataan di berbagai pemberitaan terkait penetapan tersangka SL memiliki nuansa politik merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi terima audiensi perkara korupsi suap pimpinan DPRD
Samuel juga menyebutkan sehubungan dengan penyelenggaraan pemilu atau tahun politik 2024, Jaksa Agung Republik Indonesia menyampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia untuk menjaga pelaksanaan pemilihan umum tetap stabil dan kondusif.
Arahan tersebut berlaku untuk menunda proses pemeriksaan pada tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.
"Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mematuhi arahan Jaksa Agung dalam melakukan penyidikan serta penetapan tersangka SL," ucap dia.
Dalam hal ini pemilihan anggota legislatif di Kabupaten Bekasi telah terlaksana dan anggota DPRD terpilih telah dilantik pada 28 Oktober 2024 sehingga proses pemilihan anggota legislatif sudah selesai sejak tanggal tersebut.