Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menduga ada pelanggaran hukum oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penetapan tersangka kliennya.
"Dugaan itu sesuai pada fakta persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2), yang menghadirkan dua saksi, yakni mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan staf Hasto, Kusnadi," katanya di Jakarta, Sabtu.
Todung menjelaskan dalam pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut, terdapat tekanan agar para saksi menyebut nama Hasto. Bahkan, lanjut dia, Agustiani mengatakan sempat dijanjikan sejumlah uang sebelum pemeriksaan berjalan agar nama Hasto disebut terlibat dalam perkara ini.
“Dengan demikian, jawaban KPK dan fakta persidangan kemarin semakin terang benderang terungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka Hasto,” kata Todung.
Adanya tindakan "daur ulang" bukti lama yang sudah tidak relevan dan membangun cerita berdasarkan imajinasi bukan berdasarkan bukti dalam kasus itu.
Ia pun mencontohkan tindakan "daur ulang" yang dilakukan oleh pihak KPK, yakni meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU dan rangkaian cerita lainnya.
Cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut, diungkapkan ia, telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, dan Saeful Bahri.
“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” ucap dia.
Terkait dugaan membangun cerita berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti, lanjut Todung, tuduhan dibangun seolah-olah sopir Saeful Bahri dan advokat Donny Tri Istiqomah melapor kepada Hasto terkait kesepakatan dengan tersangka Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto.
Baca juga: Agustiani Tio terintimidasi saat diperiksa KPK
Baca juga: Agustiani Tio sempat ditawari Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK terkait kasus Hasto
Baca juga: Drama terzalimi dan bantahan pada praperadilan Hasto