Sukabumi, (Antaranews Bogor) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menyita 41 paket sedang ganja kering siap edar dari tiga orang pengedar yakni S alias Baef (27), DA alias Kodim (43) dan BSP (34).
"Penangkapan ini berasal dari informasi warga yang melihat ada pengguna ganja yang ditindaklanjuti dan akhirnya berhasil menangkap ketiganya," kata Kapolsek Sukabumi, AKP Engkus Kuswaha kepada Antara di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya penangkapan ini berawal dari penangkapan salah seorang tersangka yakni BSP warga Kampung Cijariantengah, Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi yang tengah menghisap ganja di wilayah Parungseah, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi.
Hasil penangkapan itu kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni S dan DA warga Kampung Babakanjawa, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat.
Selain menyita barang buktin ganja, pihaknya juga menyita telepon genggam para tersangka yang digunakan untuk bertransaksi barang haram ini.
Hingga saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu siapa bandar besar yang memasok ganja kering dalam jumlah besar ini kepada S dan DA.
"Setiap satu paketnya, ganja kering siap edar itu dijual dengan harga Rp500 ribu, informasinya mereka mendapatkan ganja itu dengan menggunakan jasa kurir sehingga tidak saling ketemu," tambahnya.
Ketiga tersangka, lanjut Kuswaha, dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1, 114 ayat 2 dan 127 ayat 1. Namun ketiganya dijerat dengan pasal berbeda yang ancamannya hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Polisi Sukabumi sita 41 paket ganja kering
Rabu, 21 Januari 2015 20:29 WIB

Ganja (Foto Antaranews.com)