Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyampaikan bahwa uji klinis calon vaksin COVID-19 yang dikembangkan Sinovac, Universitas Padjadjaran dan Biofarma hanya bisa dilakukan oleh warga yang berdomisili di Bandung Raya, Jawa Barat.
"Terkait uji klinis calon vaksin, ada berbagai persyaratan untuk menjadi relawan uji klinis calon vaksin COVID-19, salah satunya adalah keharusan domisili di Bandung raya dan larangan meninggalkan wilayah penelitian hingga penelitian selesai," ujar Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu malam (8/8).
Baca juga: Bio Farma memulai uji klinis tahap tiga vaksin COVID-19 hari ini
Baca juga: Rusia siapkan vaksinasi massal virus COVID-19 pada Oktober 2020
Dengan demikian, lanjut dia, uji klinis itu tidak bisa diberlakukan bagi warga di luar Bandung Raya, termasuk Menteri BUMN Erick Thohir.
Erick Thohir, menurut Arya, baik sebagai Menteri BUMN maupun Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional senantiasa siap, telah, dan akan terus menjadi pendorong berbagai upaya akselerasi penanganan kasus pandemi ini, termasuk pengembangan dan kolaborasi produksi vaksin, serta terapi penyembuhannya di Indonesia.
Baca juga: Vaksin COVID-19 Imperial College Inggris akan memperluas uji klinis
Saat ini, kata dia, tim peneliti masih terus mengumpulkan relawan untuk uji klinis fase ketiga ini.
"Warga Bandung Raya yang memenuhi kriteria bisa berpartisipasi dan menjadi bagian dari perjalanan bersejarah hadirnya vaksin yang sangat diharapkan kehadirannya di bumi pertiwi ini," ucap Arya.
Sebelumnya, Erick Thohir optimistis uji klinis vaksin Sinovac fase tiga berjalan baik.
"Uji klinis ketiga kalau ini benar semua, Januari-Februari 2021 kami bisa mulai menyuntikan sampai kurang lebih 30-40 juta vaksin," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/8).
Uji klinis calon vaksin COVID-19 hanya untuk warga yang berdomisili di Bandung Raya
Minggu, 9 Agustus 2020 6:35 WIB
Terkait uji klinis calon vaksin, ada berbagai persyaratan untuk menjadi relawan uji klinis calon vaksin COVID-19, salah satunya adalah keharusan domisili di Bandung raya dan larangan meninggalkan wilayah penelitian hingga penelitian selesai.