Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor belum memperbolehkan peserta didik dan guru di Kabupaten Bogor melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, meski sudah melakukan sejumlah pelonggaran pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tujuh.
"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan perguruan tinggi," ujar Bupati Bogor selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID Kabupaten Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/7).
Baca juga: Bupati Bogor akan kembali buka sekolah saat penerapan "normal baru"
Baca juga: Bupati Bogor instruksikan guru siapkan setumpuk PR untuk siswa yang diliburkan
Pasalnya, pada Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB), peserta didik sekolah menengah atas (SMA) sederajat, dapat hadir di sekolah hanya dalam kegiatan masa pengenalan sekolah, dengan jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kapasitas kelas, dan menerapkan protokol kesehatan.
Berbeda dengan lingkungan sekolah, aktivitas di pondok pesantren Kabupaten Bogor sudah dibolehkan sejak penetapan PSBB tahap enam atau PSBB transisi menuju AKB pada 3 Juli 2020.
Meski begitu, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Ade Yasin mulai bolehkan warga Bogor gelar resepsi pernikahan
Pasalnya, walaupun KBM di pesantren boleh dilakukan secara tetap muka, tapi setiap penghuni Pondok Pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak (physical distancing).
Seperti diketahui, Pemkab Bogor kembali memperpanjang penerapan PSBB selama 14 hari, setelah berakhirnya PSBB tahap enam pada 16 Juli 2020.
Kabupaten Bogor belum izinkan KBM tatap muka meski ada pelonggaran
Minggu, 19 Juli 2020 22:33 WIB
Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan perguruan tinggi.