Video - ANTARA News bogor

Polres Nogor tangkap pria tikam mantan istri

Polres Bogor menangkap pria berinisial RA (27), asal Desa Pasir Muncang, Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menikam mantan istrinya, Sri Juariah(33), lantaran kesal keinginan rujuk ditolak mantan mertua. 

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Muhammad Ilham saat konferensi pers di Bogor, Selasa, 3 Oktober 2023, menjelaskan peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Minggu (1/10).

RA dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2), Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP dan Pasal 340 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Sementara Sri Juariah masih dirawat di rumah sakit akibat sejimlah luka tikaman di bagian punggung dan lengan.

(Antara TV Megapolitan/M Fikri Setiawan/Mutia Mellani/Budi Setiawanto)