Karawang, (Antaranews Bogor) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih melakukan perumusan terkait akan dikeluarkannya kebijakan mengenakan pakaian adat Sunda bagi para pegawai negeri sipil setiap sepekan sekali, kata Wakil Bupati setempat Cellica Nurrachadiana.
"Sampai saat ini kami masih merumuskan dan menyusun regulasi untuk mengenakan pakaian adat Sunda bagi PNS," kata Wakil Bupati setempat Cellica Nurrachadiana di Karawang, Rabu.
Dikatakannya, setelah regulasi mengenai kebijakan baru itu selesai, baru pemerintah daerah akan mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menggunakan pakaian adat Sunda.
Menurut dia, rencananya, kewajiban menggunakan pakaian adat Sunda bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang akan diberlakukan setiap Rabu.
Dengan begitu, pada hari yang telah ditentukan itu, setiap PNS sipil laki-laki wajib menggunakan pakaian pangsi beserta ikat kepala dan bagi PNS wajib mengenakan pakaian kebaya.
"Kebijakan baru itu akan diberlakukan bagi seluruh PNS di setiap OPD (organisasi pemerintah daerah) di lingkungan Pemkab Karawang," kata Cellica.
Diantara tujuan mengenakan pakaian adat sunda bagi para PNS di Karawang tersebut ialah sebagai upaya melestarikan dan menjaga kebudayaan Sunda.
"Ini inisiatif kami sebagai bagian melestarikan kebudayaan Sunda. Kami tidak mengadopsi dengan daerah lain," kata Cellica.
Ia berharap nantinya seluruh PNS di lingkungan Pemkab Karawang mampu memenuhi kebijakan baru yang telah ditentukan tersebut.
"Mudah-mudahan bulan depan kebijakan baru itu sudah bisa diberlakukan," katanya.
Pemkab Karawang rumuskan kewajiban pakaian adat Sunda
Rabu, 24 September 2014 22:54 WIB