Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Hari pertama penetapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jawa Barat di Kota Sukabumi, Jawa Barat toko atau pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat dan busana masih diizinkan untuk buka atau beroperasi.
"Meskipun diizinkan tetap buka tetapi pengelola wajib menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 maksimal dan jam operasionalnya pun dibatasi," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di sela pemantauan pelaksanaan hari pertama PSBB di Kota Sukabumi, Rabu.
Menurut dia, toko busana maupun pasar swalayan tersebut hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB, selain itu pengelola maupun pemilik tetap harus memperhatikan physical distancing atau menjaga jarak antar-konsumen.
Baca juga: Jelang PSBB, warga Kota Sukabumi lakukan aksi borong kebutuhan pokok
Jangan sampai terjadi penumpukan, karena rawan terjadi penyebaran virus yang bisa menyebabkan kematian ini. Kemudian, bagi warga yang hendak berbelanja tapi tidak menggunakan masker maka tidak diizinkan untuk berbelanja, apalagi membawa anak-anak atau balita yang rentan terhadap penularan penyakit ini.
Pihaknya juga memberitahu kepada masyarakat bahwa penerapan PSBB ini merupakan hal yang biasa dalam upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyakit menular khususnya COVID-19 yang sedang mewabah di berbabai penjuru dunia.
Baca juga: Dua hari jelang PSBB, ribuan warga padati pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi
Maka dari itu, masyarakat tidak perlu panik dalam menghadapi kondisi seperti ini, tetapi harus selalu waspada dengan menjaga kesehatannya masing-masing melalui berbagai pencegahan seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, diam di rumah dan keluar jika ada hal yang penting, melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan mencuci tangan, membasuh muka dan mengganti pakaian jika sudah beraktivitas di luar rumah.
"Selama PSBB ini warga yang hendak masuk maupun beraktivitas di Kota Sukabumi wajib menggunakan masker, jika tidak maka harus pulang lagi atau putar arah, kemudian menghindari keramaian," tambahnya.
Baca juga: Tidak gunakan masker, warga Kota Sukabumi diminta baca doa dan push up
Fahmi mengatakan penerapan PSBB ini dilakukan untuk meminimalisasikan pemudik yang masuk ke Kota Sukabumi khususnya dari daerah berstatus zona merah dan diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19, asalkan warga bisa mematuhi berbagai anjuran dari pemerintah. (KR-ADR)
Hari pertama PSBB Jawa Barat, toko atau pasar swalayan di Kota Sukabumi diizinkan beroperasi
Rabu, 6 Mei 2020 21:05 WIB
Meskipun diizinkan tetap buka tetapi pengelola wajib menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 maksimal dan jam operasionalnya pun dibatasi.