Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, memberlakukan larangan parkir di sepanjang pusat perbelanjaan yakni di Jalan Ahmad Yani selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) se-Provinsi Jabar sejak Rabu, (6/5) untuk mengurangi aktivitas masyarakat di lokasi tersebut.
"Kami ingin memecah keramaian yang ada di pusat kota khususnya jalur perniagaan Jalan Ahmad Yani, seperti larangan parkir,'' kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Jumat.
Menurut dia, langkah ini dinilai berhasil untuk mengurangi kepadatan di lokasi tersebut yang sebelum pelaksanaan PSBB, Jalan Ahmad Yani tidak hanya dipadati oleh ratusan kendaraan yang parkir, tetapi juga ribuan warga tumpah ruah di jalur itu untuk membeli berbagai kebutuhan selama Ramadhan dan lebaran seperti pakaian dan kebutuhan pokok.
Baca juga: Hari pertama PSBB Jawa Barat, toko atau pasar swalayan di Kota Sukabumi diizinkan beroperasi
Baca juga: Jelang PSBB, warga Kota Sukabumi lakukan aksi borong kebutuhan pokok
Menurut dia, PSBB intinya mengurangi pergerakan masyarakat di titik rawan, selain itu sosialisasi dilakukan di beberapa kawasan sudah sepekan dan mungkin masih ada warga yang belum mendapatkan informasi secara utuh terkait tujuan diberlakukannya pembatasan sosial itu.
Tidak hanya larangan parkir, toko dan pasar swalayan yang ada di daerah tersebut juga jam operasionalnya dibatasi yakni harus tutup pada 15.00 WIB, terkecuali yang menjual bahan kebutuhan pokok hingga pukul 20.00 WIB.
Dalam melakukan pengawasan seluruh pihak terlibat baik unsur pemerintahan, TNI dan Polri. Adapun sanksi masih berupa teguran dengan mengedepankan kesantunan seperti memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang cara pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Baca juga: Dua hari jelang PSBB, ribuan warga padati pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi
"Tentunya kami akan melakukan evaluasi setiap hari dalam pelaksanaan PSBB apakah akan diperpanjang atau tidak. Kami berharap warga mendukung PSBB ini dalam upaya memutus mata rantai penyebara virus yang bisa menyebabkan kematian itu," tambahnya.
Fahmi mengatakan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini kuncinya ada di masyarakat semakin mematuhi anjuran maka Kota Sukabumi akan semakin cepat pulih dari virus ini. Taat terhadap imbauan dan aturan menjadi kunci dalam mengatasi masalah bencana kesehatan ini.
PSBB Jabar, Pemkot Sukabumi berlakukan larangan parkir di pusat perbelanjaan
Jumat, 8 Mei 2020 20:47 WIB
Kami ingin memecah keramaian yang ada di pusat kota khususnya jalur perniagaan Jalan Ahmad Yani, seperti larangan parkir