Bogor, (Antaranews Bogor) - Sebanyak 24 orang lebih perokok di Mall Bogor Trade Mall terjaring razia tindak pidana ringan (Tipiring) Kawasan tanpa rokok yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa.
"Tipiring KTR kali ini merupakan yang ketiga kalinya kita selenggarakan selama 2014 ini. Sidak di Mall BTM atas permintaan manajemen yang ingin kawasan ini benar-benar bebas dari rokok," kata Kasi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, Nia Nurkania.
Nia mengatakan, razia Tipiring Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bogor Trade Mall sudah yang kedua kalinya diselenggarakan oleh pihaknya. Pada saat pertama penyelenggaraan, banyak perokok terjaring petugas pengawas KTR.
Untuk kali ini, razia yang dimulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 12.54 WIB menjaring sebanyak 24 orang perokok.
Para perokok ini terdiri dari berbagai kalangan mulai dari karyawan swasta, karyawan mall, supir hingga pelajar. Mereka kedapatan merokok di restoran dan area makan di dalam mall.
"Selain razia di dalam mall, kita juga sidak di seputaran mall seperti angkutan kota dan restoran yang ada di areal mall," kata Nia.
Menurut Nia, Razia Tipiring KTR telah dimulai sejak 2010, dalam rangka mengimplementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor.
Dikatakannya, selama 2010 sampai 2013 telah terjaring sebanyak 300 lebih perokok dengan denda yang terkumpul sebesar Rp12.630.00,-. Selain perokok, Satgas juga sudah melayangkan enam surat teguran kepada instansi pemerintah dan juga swasta terkait pelanggaran atas Perda KTR tersebut.
"Seluruh denda masuk ke kas negara bukan pajak," kata Nia.
Nia menambahkan, selama 2014 ini ada lima kali kegiatan Tipiring yang diselenggarakan, sebagian kegiatan Tipiring lainnya akan diselenggarkan sampai akhir tahun.
Salah satu perokok yang terjaring razia KTR, Fadly Ardiat mengaku tidak mengetahui adanya aturan tersebut, sehingga ia tetap merokok di area restoran dalam mall.
Fadly pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk mengikuti sidang Tipiring yang menghadirkan seorang Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri di lokasi Razia dan ia harus membayar denda sebesar Rp25.000 sesuai putusan hakim.
Puluhan perokok di Mall terjaring Tipiring KTR
Rabu, 27 Agustus 2014 9:35 WIB