Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menembak kaki Willy Susetia alias Akang (67), perampok Toko Emas Cantik di Pasar Pecah Kulit Taman Sari.
Akang dibekuk di kediamannya yang tak jauh dari lokasi perampokan emas seberat tiga kilogram pada Jumat (28/2) siang.
"Saat ditangkap, Akang melakukan perlawanan, dan satgas melakukan penembakan dan mengenai kaki. Sampai sekarang yang bersangkutan diberikan pengobatan secara medis," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Jakarta, Rabu.
Nana menjelaskan selama dua hari, anggotanya melakukan penyelidikan, dengan teknis yang profesional.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada Willy Susetia alias Akang, yang kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Kota Indah Pinangsia, Taman Sari. "Dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan, didapatkan empat senjata api, bukan rakitan," ujar Nana.
Baca juga: Hebat, Polda Banten tangkap pencuri emas di Malaysia
Senjata tersebut merupakan senjata pabrikan, yakni revolver, baretta, free arm dan pen gun. Selain itu ditemukan juga ratusan peluru berbagai jenis kaliber.
Selain merampok emas, Akang juga sempat menembak petugas kebersihan sampah hingga terluka di bagian kaki, untuk menghindar dari kejaran massa di Toko Emas Cantik.
Baca juga: Perempuan Curi Ratusan Cincin Emas Ditangkap
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka diantaranya tiga kilogram emas curian, pelebur emas, senjata api beserta pelurunya dan motor dan kursi yang digunakan untuk mencuri.
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Akhirnya, Polisi tembak kaki perampok Toko Emas Cantik di Taman Sari
Rabu, 4 Maret 2020 17:17 WIB
Willy terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan serta Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.