Sukaraja, Bogor (ANTARA) - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor memutuskan untuk memperpanjang masa pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 Desember 2019, dari sebelumnya hanya sampai tanggal 10 Desember 2019.
"Kita perpanjang periodenya sampai akhir tahun ini. Bebas denda pajak kendaraan, dan diskon pajak kendaraan menunggak lima tahun atau lebih cukup bayar empat tahun saja," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah kepada Antara di kantornya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa.
Baca juga: Samsat Bogor kejar pajak kendaraan dari 448.000 penunggak
Menurut dia, antusiasme masyarakat Kabupaten Bogor begitu tinggi mengikuti program yang dimulai sejak tanggal 10 November 2019 itu.
Terbukti, hingga tanggal 8 Desember 2019, ada 64.775 penunggak membayarkan pajaknya ke Samsat Kabupaten Bogor, dengan total pajak sekitar Rp56 miliar. Sedangkan secara keseluruhan, tercatat sekitar 960 ribu pemilik kendaraan membayarkan pajak kendaraannya.
Baca juga: Samsat Kabupaten Bogor bebaskan denda pajak mulai 10 November
Ade membeberkan, di tanggal yang sama target pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bogor sudah terpenuhi sebanyak 96,52 persen, dari total keseluruhan Rp638,9 miliar. Ia optimistis bisa memenuhi target menginjak tutup tahun 2019.
"Dipastikan (target pajak) aman, bahkan ditaksir surplus dua atau tiga persen pada akhir tahun," tuturnya.
Baca juga: Membayar pajak kendaraan, kini lebih mudah
Diberitakan sebelumnya, Samsat Kabupaten Bogor membebaskan denda PKB mulai tanggal 10 November 2019. Selain membebaskan denda PKB, Program yang berlaku serentak di Provinsi Jawa Barat ini menghapus pokok pajak bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun. Sehingga, pajak pokok yang dibayarkan cukup empat tahun saja.
"Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini, bisa membayar pajak misal yang telat, yang lupa, yang pajaknya mati, ini kesempatan bisa menghidupkan kembali pajaknya tanpa denda," kata Ade.(KR-MFS).
Pembebasan denda pajak kendaraan diperpanjang hingga 30 Desember 2019
Selasa, 10 Desember 2019 21:22 WIB
Kita perpanjang periodenya sampai akhir tahun ini. Bebas denda pajak kendaraan, dan diskon pajak kendaraan menunggak lima tahun atau lebih cukup bayar empat tahun saja.