Jakarta (ANTARA) - Peneliti dan pengamat politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait KPK bisa mengembalikan citra positif pemerintah di hadapan publik.
Pemerintah sebelumnya memperoleh kritikan keras dari publik setelah menyetujui pembahasan revisi UU KPK di DPR. Revisi UU itu sendiri mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.
Menurut dia, di Jakarta, Minggu, usulan penerbitan perppu menjadi langkah yang tepat untuk mengembalikan citra pemerintah sebagai lembaga yang mendukung penuh penguatan KPK.
Ia mengatakan, jika pemerintah memang memiliki itikad untuk mengeluarkan perppu, hal tersebut dapat diajukan pada masa sidang berikutnya, menunggu periode DPR yang baru.
Juga baca: Revisi UU KPK, Koalisi Masyarakat Kepri Anti Korupsi surati Jokowi
Juga baca: Desakan Perppu KPK, Pakar: Setiap keputusan ada risiko politiknya
Juga baca: Akademisi: Masyarakat akan tetap percaya KPK pascarevisi
Namun demikian, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pemerintah bila memang ingin menerbitkan Perppu KPK.
Salah satunya adalah melobi fraksi-fraksi partai yang ada di DPR agar menyetujui penerbitan Perppu KPK. Arya mengatakan hal tersebut tidak akan mudah, mengingat sikap dari elit-elit partai hingga saat ini tidak berubah terhadap revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK itu.
"Jadi ini tentu pekerjaan sulit. Kalau pemerintah mau memperbaiki citranya, pengusulan Perppu (soal KPK itu) bisa jadi alat negosiasi ke partai dalam penentuan jabatan menteri," ucap Fernandez.
Lebih lanjut dia mengatakan sebelum nantinya Perppu KPK benar-benar diusulkan, pemerintah harus memastikan bahwa perppu tersebut akan diterima oleh DPR dalam rapat paripurna.
"Karena bila tidak, penolakan DPR terhadap Perppu akan mempermalukan wajah pemerintah," ujar dia.
Pengamat: Desakan Perppu KPK bisa mengembalikan citra pemerintah
Minggu, 22 September 2019 16:13 WIB
Pemerintah sebelumnya memperoleh kritikan keras dari publik setelah menyetujui pembahasan revisi UU KPK di DPR. Revisi UU itu sendiri mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat karena dinilai dapat melemahkan lembaga antirasuah itu.