Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat ini mengaku tengah menghitung formula kompensasi yang muncul akibat kerugian pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8).
"Ya kompensasi kan sudah diatur salah satunya ada Permen 2017, nah akan kita ikuti itu kita komitmen," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung PLN Pusat, Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan bahwa hitungan kerugian tersebut ada hitungannya misalkan wilayah mana yang terdampak, berapa jam lamanya dan golongan-golongan pelanggan juga akan menentukan formulasi kompensasi.
Lebih lanjut ia menjelaskan kompensasi tidak dilihat dari bentuk besaran uang nominal, sebab untuk mengganti kerugian dalam aturan, menurutnya tidak dalam bentuk materi secara tunai.
"Bisa dua sampai tiga hari gratis misalnya, tapi itu tergantung durasi padam dan golongan ya, tidak semua sama," katanya.
Baca juga: Seharian ribuan pelanggan PLN Karawang terkena dampak padam listrik
Pagi ini, pukul 08.47 WIB, Presiden Joko Widodo mengunjungi kantor pusat PT PLN (Persero) di Jakarta, Senin, untuk membahas upaya pemulihan gangguan listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019), bersama jajaran pejabat PLN.
"Dalam sebuah manajemen besar seperti PLN ini mestinya menurut saya ada tata kelola resiko-resiko yang dihadapi dengan manajemen besar tentu saja ada contingency plan ada back up plan," kata Presiden.
Presiden mempertanyakan kepada pengelola PLN mengapa tata kelola resiko itu tidak bekerja.
Presiden didampingi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sejumlah pejabat PLN yang turut dalam pertemuan itu antara lain Plt Direktur Utama Sripeni Inten Cahyani, serta sejumlah Direktur Regional yakni Direktur Regional JBT, Direktur Regional JBB, Direktur Regional JTBN, Direktur Regional Sum, Direktur Regional Sul, Direktur Dan2, Direktur Regional MP serta Dewan Komisaris PT PLN.
PLN sedang hitung formula kompensasi pemadaman listrik
Senin, 5 Agustus 2019 10:40 WIB
Ya kompensasi kan sudah diatur salah satunya ada Permen 2017, nah akan kita ikuti itu kita komitmen.