Karawang (ANTARA) - Polres Karawang, Jawa Barat, memusnahkan 7.232 botol minuman keras berbagai merk hasil operasi yang digelar selama sebulan terakhir, di halaman Mapolres setempat, Jumat.
"Ribuan botol miras (minuman keras) ini hasil sitaan 21 polsek yang ada di Karawang," kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra, di sela pemusnahan minuman keras di Mapolres Karawang.
Ia mengatakan, pemusnahan minuman keras yang disaksikan perwakilan Pemkab Karawang, tokoh masyarakat dan tokoh agama itu juga dilakukan dalam menyambut bulan suci Ramadhan.
"Selama bulan Ramadhan nanti, kami akan terus melakukan razia," kata dia.
Menurut Kapolres, sanksi penjual minuman keras untuk saat ini hanya pembinaan, sebab mereka yang diketahui penjual minuman keras hanya pedagang-pedagang kecil.
Pihak kepolisian belum menemukan adanya perusahaan yang memproduksi minuman keras di wilayah Karawang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Asip Suhendar mengaku akan mengoptimalkan razia- minuman keras selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyakit masyarakat selama bulan suci.
Ribuan botol minuman keras sitaan Polres Karawang dimusnahkan
Jumat, 3 Mei 2019 15:15 WIB
Ribuan botol miras (minuman keras) ini hasil sitaan 21 polsek yang ada di Karawang.