Karawang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang bersama BNN Jawa Barat menyita 0,5 kilogram sabu dari seorang bandar narkoba yang biasa mengedarkan narkoba di wilayah Purwakarta, Subang dan Karawang.
"Tersangka ini berinisial A, warga Kecamatan Cikampek, ditangkap pada 11 Februari lalu di areal parkir sebuah rumah makan wilayah Cikopo, Purwakarta," kata Kepala BNN setempat AKBP M Julian dalam konferensi pers, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima BNN Karawang. Selanjutnya, karena keterbatasan alat, BNN Karawang kemudian meneruskan informasi itu ke BNN Jawa Barat. Baru dilakukan penangkapan.
Sabu seberat 0,5 kilogram yang disita itu nilainya mencapai sekitar Rp750 juta.
Julian mengatakan kalau bandar sabu berinisia A itu terhubung dengan sejumlah narapidana yang masih berada di dalam salah satu Lembagas Pemasyarakatan di Jawa Barat.
Sesuai dengan penyelidikan awal, katanya, barang haram itu di wilayah Karawang, Purwakarta dan Subang.
Atas penangkapan itu, BNN Karawang kini masih terus mengembangkan kasus ini. Karena diyakini kalau barang bukti yang disita itu hanya sabu sisa yang belum terjual.
"Tersangka sudah mengakui sebagai bandar," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pengedar sabu itu akan dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.
BNN tangkap bandar sabu di Cikopo
Selasa, 9 April 2019 22:08 WIB
Tersangka ini berinisial A, warga Kecamatan Cikampek, ditangkap pada 11 Februari lalu di areal parkir sebuah rumah makan wilayah Cikopo, Purwakarta.