Makassar (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Selatan (Sulsel) memperingatkan peredaran dan penyalahgunaan obat ilegal kini menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan psikososial masyarakat, khususnya di kalangan pelajar dan usia produktif.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sulsel Eko Nugroho di Makassar, Selasa, mengungkapkan penemuan di lapangan mengindikasikan adanya penyalahgunaan obat tertentu yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan indikasi medis dan resep dokter.
Ia menjelaskan dalam sejumlah kasus pengguna mengonsumsi obat dalam dosis berlebihan, bahkan mencapai 10 tablet dalam sekali minum, jauh di atas dosis aman. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu berbagai efek samping serius.
“Penggunaan obat di luar indikasi medis dapat menyebabkan gangguan kesehatan, mulai dari kebingungan, halusinasi, penurunan kesadaran, hingga berisiko menyebabkan kematian,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa obat seperti Trihexyphenidyl (THP) seharusnya digunakan untuk mengatasi efek samping gangguan gerakan akibat obat psikiatri. Namun ketika dikonsumsi oleh orang tanpa indikasi medis, terutama pelajar, dampaknya bisa sangat merusak.
Baca juga: Polisi ringkus pengedar obat keras ilegal berupa 759 butir tramadol di Bekasi
Hal itu menyikapi penemuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama mitra terkait 96 ribu butir obat ilegal dosis tinggi.
“Ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda dan upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Dinkes Sulsel menyoroti dampak psikososial dari penyalahgunaan obat ilegal, seperti meningkatnya risiko kecanduan (adiksi), gangguan perilaku, hingga mendorong tindakan kriminal.
Dalam beberapa kasus pelajar yang kecanduan bahkan nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi obat.
Data aparat penegak hukum menunjukkan adanya peredaran puluhan ribu butir obat ilegal yang masuk ke wilayah Sulsel melalui jalur distribusi tidak resmi itu alamat tujuan ke Sulawesi Tengah. Obat-obatan tersebut diduga berasal dari luar daerah dan diedarkan melalui jaringan ilegal.
Berkaitan dengan hal itu Dinkes Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi obat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. Fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, apotek, hingga toko obat, diwajibkan hanya memberikan obat sesuai resep dokter.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 1.880 butir obat keras ilegal di wilayah Bogor
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya bisa berupa administratif hingga pencabutan izin operasional,” ucap Eko.
Selain itu masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan dugaan peredaran obat ilegal melalui layanan pengaduan, seperti Halo BPOM di nomor 1500533 atau kanal media sosial resmi BPOM Makassar.
Dinkes Sulsel menekankan pemberantasan peredaran obat ilegal merupakan tanggung jawab bersama lintas sektor, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Pewarta: Suriani MappongUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026