Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pria asal Kabupaten Pidie Jaya, Aceh berinisial RF (25) usai kedapatan membawa ratusan butir sediaan farmasi ilegal melalui operasi khusus pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi dan peredaran obat keras daftar G di kawasan Jalan Pondok Ungu Permai, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi yang dimaksud," kata Sumarni di Cikarang, Rabu.
Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi bergerak ke lokasi diduga tempat kejadian perkara untuk melakukan pemantauan hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di area tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas pada Selasa (2/6/2026) pukul 20.44 WIB berhasil mengamankan warga asal Aceh tersebut berikut ratusan butir obat diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Petugas dari tangan pelaku menemukan barang bukti berupa 216 butir tramadol, 124 butir hexymer, 17 butir trihexyphenidyl, sejumlah plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan serta satu unit telepon genggam.
Selanjutnya, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp890.000, satu buah kardus wifi maupun barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan praktik jual beli dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin yang sah. Obat-obatan tersebut memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Kapolres menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan petugas dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat sekaligus komitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.
Polres Metro Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar guna menciptakan Kabupaten Bekasi yang aman, sehat dan kondusif.
Masyarakat dapat mengakses informasi, pengaduan atau melaporkan tindak pelanggaran hukum melalui layanan interaktif Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, Hotline Polri 110 serta layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahEditor : Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026