Bogor, 2/6 (Antara) - Rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM), perkiraan yang diketahui publik melalui media massa, akan diberlakukan pada pekan ketiga Juni 2013.
Bagi masyarakat luas, khususnya dari kalangan sosial ekonomi menengah ke bawah, kenaikan BBM selalu sulit untuk tidak dipahami sebagai kesuraman karena dipastikan kebutuhan hidup akan semakin sulit.
Sedangkan bagi pemerintah, sejak orde-orde sebelum, tidak mudah untuk melakukan kebijakan menaikkan BBM karena selain karena selalu dianggap tidak populis, juga akan menimbulkan persoalan yang tidak mudah untuk ditangani.
Demikian halnya dengan rencana menaikkan harga BBM pada tahun 2013, yang selalu disebut sebagai "Tahun Politik", mustahil untuk tidak ditanggapi ada muatan-muatan politiknya, terlebih oleh partai politik yang sedang berkuasa.
Itu sebabnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika memberikan arahan pada Musyawarah Perencananan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2013 di Jakarta pada 30 April memberikan penekanan kepada seluruh pejabat, baik di pusat, provinsi, kabupaten kota untuk benar-benar menyiapkan program yang direncanakan dengan baik guna mengantisipasi dampak kenaikan BBM bagi rakyat.
Di depan menteri, gubernur, bupati, wali kota dalam Musrenbangnas itu presiden mengajak untuk mempersiapkan apa dampak kenaikan harga BBM bagi golongan tidak mampu.
"Karena akan ada kenaikan harga (inflasi). Kalau mereka (golongan tidak mampu) tidak dibantu dan dilindungi, mereka mengalami kesulitan untuk mencukupi keperluan sehari-harinya," kata Kepala Negara.
Untuk itu, presiden memberikan penegasan bahwa masalah itu "harus kita atasi".
"Bagi pemerintah, membantu dan melindungi golongan tidak mampu wajib," katanya.
Bentuk bantuan
Presiden menyatakan bahwa mengenai bentuk bantuan dan perlindungan sosial itu skemanya sudah disiapkan.
Di antaranya adalah bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), beras untuk rakyat miskin (Raskin), beasiswa (bagi) pelajar/mahasiswa miskin (BSM), program keluarga harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lain dari pusat dan daerah.
Selain itu, juga berbentuk kesetiakawasan sosial, seperti pasar murah yang diinisiasi BUMN, pihak swasta dan lainnya.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 14 April lalu melansir Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Program Khusus terkait dengan rencana kenaikan BBM itu.
Mengenai latar belakangnya, disebutkan bahwa kebijakan pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM akan berdampak cukup signifikan pada kondisi perekonomian nasional, yakni meningkatnya angka kemiskinan.
Untuk itu, disiapkan langkah-langkah antisipatif untuk mengurangi beban masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Di antaranya menyiapkan satu paket program yaitu Program Percepatan dan Perluasan Perlindungan Sosial (P4S) dan Program Khusus
P4S dan Program Khusus untuk menyasar masyarakat miskin, seperti bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) dan rumah tangga miskin (RTM), dan masyarakat yang rentan atau rumah tangga hampir miskin (RTHM).
Selain itu, juga masyarakat nelayan, masyarakat di wilayah pesisir dan miskin perkotaan.
Bantuan serta mekanisme dan tahapan pelaksanaannya diharpkan akan berdampak positif secara langsung bagi masyarakat miskin dalam menjaga daya beli dan tingkat konsumsinya.
Penerima BLSM
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan bahwa penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebanyak 65 juta jiwa, sebagai kompensasi dari kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Jumlah penerima BLSM sekitar 60 juta hingga 65 juta jiwa, atau sekitar 25 persen dari penduduk Indonesia," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Senin (27/5).
Ia mengatakan rencana program kompensasi dari kebijakan menaikkan BBM bersubsidi, selambat-lambatnya sudah harus final 17 Juli, tetapi harus mendapat dukungan dari parlemen.
"Karena program itu dimasukkan dalam APBN Perubahan, setelah mendapat dukungan, barulah pemerintah mengumumkan program tersebut," katanya.
Program itu dilakukan agar rencana menaikkan harga BBM bersubsidi tidak ada dampaknya pada masyarakat yang berpenghasilan rendah.
"Kalau itu tidak dilakukan, maka angka kemiskinan bisa diatas angka 13 persen, sekarang sudah 11,6 persen," katanya.
Dengan program itu, pemerintah berharap angka kemiskinan tahun 2013 bisa turun menjadi 10 persen
Penerima BLSM adalah masyarakat yang tergolong berpenghasilan rendah, atau masyarakat yang selama ini menerima Raskin, dan sifatnya hanya sementara yakni lima bulan.
"Kalau terus menerus sifatnya tidak mendidik," katanya.
Menkokesra menyatakan, paket kebijakan kompensasi tersebut berupa pemberian paket BLSM, Raskin, beasiswa dan PKH.
Untuk Raskin dari semula 15 kilogram per bulan menjadi 20 kilogram per bulan, sedangkan harga per kilogramnya tetap Rp1.600 dan cakupannya tetap 15 juta rumah tangga miskin.
Sedangkan untuk beasiswa, juga diperluas cakupannya hingga 15,4 juta siswa miskin.
Kebijakan PKH akan ada peningkatan rumah tangga sasaran dari semula 2,4 juta menjadi 3,2 juta. Bantuan yang akan diterima peserta PKH juga akan bertambah dari semula Rp1,3 juta menjadi Rp1,8 juta.
Untuk BLSM akan diberikan sebesar Rp150 ribu per bulan atau sebesar Rp750 ribu kepada rumah tangga sasaran.
Andi Jauhari
Menyiapkan Skema Perlindungan Sosial Mengantisipasi Kenaikan BBM
Minggu, 2 Juni 2013 20:01 WIB
menyiapkan-skema-perlindungan-sosial-mengantisipasi-kenaikan-bbm-