Jakarta (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya, menyoroti pentingnya percepatan perjanjian kerja untuk memperkuat pelindungan dan peningkatan standardisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Dubes RI untuk Malaysia Dato Moh Iman Hascarya di Jakarta, menurut keterangan tertulis Kementerian P2MI, Rabu.
Dubes Iman mengungkapkan bahwa proses amandemen perjanjian penempatan tenaga kerja dengan Malaysia telah berlangsung lama, dan Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur mengusulkan penambahan tiga lampiran (appendix) khusus untuk wilayah Sabah, Sarawak, dan Semenanjung.
“Daripada kita merombak badan utama perjanjian yang rumit, adanya tiga appendix ini akan memudahkan tiap negara bagian memberikan masukan spesifik mereka. Ini akan mempercepat proses finalisasi yang saat ini bolanya ada di pihak Malaysia,” ujar Iman.
Karena itu, KBRI dan Kementerian P2MI menyepakati percepatan pembaruan nota kesepahaman (MoU) serta revisi perjanjian bilateral untuk menyesuaikan dengan dinamika lapangan, termasuk penanganan khusus bagi otoritas Sabah dan Sarawak untuk mempercepat penempatan resmi.
Baca juga: Kementerian P2MI, KBRI Kuala Lumpur percepat pendataan pekerja migran
Baca juga: Jerit pilu pekerja migran Indonesia masih menggema di Malaysia
Selain itu, Dubes Iman juga menyampaikan bahwa perawat Indonesia telah diakui sebagai tenaga kerja profesional, di mana dengan status tersebut, perawat tidak lagi dikategorikan sebagai pekerja domestik atau informal.
KBRI juga mendorong kolaborasi antara Kementerian Kesehatan RI dan Malaysia, terutama antardewan keperawatan untuk melakukan penyesuaian standar kemampuan dan bahasa.
“Kami juga menjajaki kerja sama dengan Kumpulan Perobatan Johor (KPJ) yang memiliki jaringan 30 rumah sakit. Mereka menyambut baik peluang investasi pusat pelatihan vokasi di Indonesia untuk menyiapkan perawat kita sebelum dikirim ke sana,” ujar Dubes Iman.
