Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menemui Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas perubahan mekanisme pembayaran subsidi energi.
Ia mengatakan, skema pembayaran kompensasi BBM dan listrik untuk tahun anggaran 2026 akan mengalami perubahan dari yang dibayarkan setiap triwulan, menjadi setiap bulan.
"Ada perubahan mekanisme pembayaran yang tadinya itu mekanisme pembayaran mungkin setiap triwulan dan juga ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan berdasarkan DIPA yang ditetapkan, jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan," kata Yuliot usai rapat bersama Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Mekanisme baru ini pada prinsipnya masih serupa dengan skema yang berlaku saat ini, termasuk dalam hal penyaluran subsidi.
Terkait keluhan lambatnya pembayaran kompensasi yang sebelumnya sempat disampaikan PT Pertamina (Persero), Yuliot menilai mekanisme baru akan memberikan kepastian pembayaran bagi badan usaha.
"Jadi dengan adanya DIPA itu kan ada kepastian pembayaran setiap bulan ya, kemudian ini pembayaran akhir berdasarkan audit BPK. Jadi berdasarkan audit BPK itu nanti akan berapa sisa pembayaran itu akan dibayarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Menurut Yuliot, perubahan mekanisme ini diharapkan dapat memperbaiki arus kas badan usaha milik negara (BUMN) di sektor energi, baik Pertamina maupun PT PLN (Persero).
Lebih lanjut, Wamen ESDM menuturkan dalam pertemuan itu tidak dibahas perubahan kuota subsidi energi. Kuota subsidi masih sama sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
"Kalau kuota kan sudah ditetapkan di APBN. Iya, tetap mengacu kepada APBN 2026," tambahnya.
Sementara terkait rencana pengetatan subsidi energi, Yuliot menyampaikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara terpisah di tingkat menteri.
Adapun anggaran subsidi dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp318,89 triliun. Alokasi terdiri dari komposisi subsidi energi sekitar Rp210,1 triliun dan non-energi Rp108,8 triliun.
Baca juga: Menkeu Purbaya akan rombak pejabat Bea Cukai dalam waktu dekat
Baca juga: Purbaya sebut anggaran K/L tak terserap bisa dialihkan untuk bayar utang
