Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau telah menolak 247 permohonan paspor selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba mengatakan penolakan permohonan paspor terdiri atas tiga kategori pemohon, yaitu penolakan melalui sistem, lalu terindikasi PMI ilegal, serta paspor hilang atau rusak.
"Permohonan paspor yang ditolak ini didominasi pemohon akan bekerja sebagai PMI ilegal ke negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Kamboja hingga Thailand," kata Ben Yuda dihubungi di Tanjungpinang, Sabtu.
Ben Yuda menjelaskan penolakan permohonan paspor melalui sistem dipicu pemohon sudah punya paspor tapi sengaja dihilangkan. Saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem mobile paspor lalu diambil foto, maka data lama yang bersangkutan akan muncul. Secara otomatis sistem menolak permohonan tersebut.
"Totalnya ada 75 permohonan yang kita tolak melalui sistem," ungkapnya.
Kemudian, penolakan pada saat wawancara dilakukan petugas Imigrasi kepada pemohon, ditemukan indikasi hendak menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri.
Selanjutnya, langsung diserahkan ke seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) guna dilakukan tindakan pemeriksaan dan pendalaman.
"Saat pemeriksaan, didapati pemohon hendak atau sudah pernah bekerja sebagai PMI ilegal, sehingga permohonannya langsung ditolak. Totalnya ada 97 pemohon," ujarnya.
Baca juga: Perkuat Integritas Anti-TPPO, Imigrasi Jaksel terapkan Zero Tolerance Policy
Baca juga: Visa Schengen lima tahun
Baca juga: Mendambakan kemudahan layanan imigrasi
