Kupang, NTT (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan dan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur memfasilitasi pemulangan sebanyak 151 pekerja migran Indonesia ilegal asal NTT yang dideportasi dari luar negeri hingga akhir September 2025.
“Hingga akhir September 2025, total 151 PMI asal NTT yang dipulangkan, terdiri atas 86 laki-laki dan 65 perempuan. Mayoritas dideportasi dari Malaysia,” kata Ketua Tim Kerja Pemberdayaan BP3MI NTT Ujang Agus Sugema di Kupang, Senin.
Pekerja migran tersebut umumnya dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi.
“Biasanya karena dokumen tidak lengkap, persoalan ketenagakerjaan, maupun terkait masalah hukum,” katanya.
Pekerja migran ilegal yang dideportasi akan didata di pelabuhan atau bandara penjemputan, kemudian diwawancarai di Kantor BP3MI NTT sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9), BP3MI NTT memfasilitasi pemulangan lima PMI ilegal asal Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Kelima PMI tersebut berangkat secara ilegal dan terjaring aparat keamanan di Malaysia sehingga dideportasi.
Baca juga: Imigrasi Karawang tolak 253 permohonan pembuatan paspor calon PMI ilegal
Baca juga: Sumut gagalkan pengiriman migran ilegal ke Malaysia
Baca juga: Menteri P2MI beri edukasi PMI ilegal yang dideportasi Malaysia
Pewarta: Yoseph Boli BataonaEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.