Kabupaten Bogor (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang menjadi agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Selasa.
Rapat paripurna yang digelar di ruang utama DPRD Kabupaten Bogor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sastra Winara. Ia menyebut, pembentukan Pansus dilakukan untuk memperdalam substansi lima Raperda yang memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Salah satu Raperda yang dibahas adalah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda ini disusun guna menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan masyarakat dan dinamika pemerintahan agar lebih efektif dan responsif.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Bogor setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Baca juga: DPRD dan Pemkab Bogor tetapkan dua Raperda tentang BUMD
Selain itu, DPRD juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Kabupaten Bogor.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyampaikan bahwa pihaknya turut mengusulkan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Raperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan,” ujar Sastra Winara.
Baca juga: DPRD Bogor minta KPAID bantu Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak
Selain tiga Raperda tersebut, DPRD juga mengajukan dua Raperda prakarsa lainnya, yakni tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air serta tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut Sastra, kelima Raperda ini akan dibahas lebih lanjut oleh Pansus sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus akan bekerja menelaah substansi Raperda secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada masyarakat,” katanya.
Melalui pembahasan lima Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya memperkuat dasar hukum tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.(KR-MFS)
