Jakarta (ANTARA) -
Dalam dinamika ketatanegaraan pasca-reformasi, kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi salah satu tema diskursus yang tak pernah reda.
Hal ini tidak terlepas dari posisi strategis Polri sebagai institusi sipil negara yang mengemban fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, sekaligus pelayanan publik.
Dengan mandat yang begitu luas, keberadaan Polri selalu bersinggungan langsung dengan kualitas demokrasi, tegaknya prinsip rule of law, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Oleh karena itu, persoalan mengenai posisi ideal Polri dalam struktur ketatanegaraan tidak dapat direduksi sebagai sekadar persoalan teknis kelembagaan.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden atau justru perlu reposisi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Isu ini tentu menuntut kajian kritis, sebab pilihan desain kelembagaan Polri akan menentukan arah reformasi sektor keamanan, keseimbangan relasi sipil–polisi, serta efektivitas mekanisme akuntabilitas.
Konstitusional Polri
Pasca amandemen UUD 1945, kedudukan Polri ditegaskan dalam Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum.
Dari dimensi politik hukum konstitusi, pasal ini menandai transformasi Polri dari aparat penopang kekuasaan menuju institusi sipil yang berfungsi sebagai pelayan hukum, pengayom rakyat, dan pilar stabilitas sosial-demokratis.
Penyebutan Polri sebagai “alat negara” menegaskan bahwa institusi ini bukan organ politik, bukan pula instrumen kekuasaan personal Presiden, melainkan bagian dari struktur ketatanegaraan yang dibentuk untuk kepentingan seluruh warga negara.
Status ini penting karena membedakan Polri dari partai politik atau kementerian yang beroperasi dengan basis kepentingan politik tertentu. Dengan menempatkan Polri sebagai alat negara, konstitusi menegaskan posisi netralnya: kepolisian bukan pelayan rezim, melainkan penjaga kepentingan rakyat dan konstitusi.
Fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) meneguhkan peran Polri sebagai garda depan dalam menciptakan stabilitas sosial.
Fungsi ini tidak boleh direduksi sekadar pada penindakan kejahatan, melainkan mencakup pencegahan, pembangunan rasa aman, serta penciptaan ruang publik yang kondusif agar warga dapat menjalankan aktivitas sosial, ekonomi, dan politik secara normal.
Dalam perspektif politik hukum, fungsi kamtibmas adalah fondasi demokrasi. Tanpa rasa aman, kebebasan sipil dan partisipasi politik sulit diwujudkan. Dengan kata lain, keamanan yang dijaga Polri bukanlah sekadar keamanan negara, tetapi keamanan warga negara.
Lebih jauh, fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat merefleksikan paradigma baru kepolisian pasca-reformasi. Orientasi kepolisian tidak lagi pada logika represif, melainkan pelayanan publik. Polisi diposisikan bukan sebagai alat penekan, melainkan pelayan rakyat.
Transformasi ini merupakan koreksi historis terhadap masa Orde Baru, ketika kepolisian sering dipersepsikan lebih sebagai alat pengendali sosial ketimbang pelindung hak-hak warga.
Dari perspektif politik hukum konstitusi, inilah titik krusial. Legitimasi Polri dalam sistem ketatanegaraan modern hanya dapat diperoleh apabila ia berfungsi sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan.
Sementara itu, fungsi menegakkan hukum menunjukkan peran Polri dalam sistem peradilan pidana terpadu (criminal justice system). Sebagai penegak hukum, Polri wajib menundukkan diri pada prinsip rule of law dan penghormatan hak asasi manusia.
Artinya, setiap tindakan polisi harus berbasis pada hukum, berorientasi pada keadilan, dan terbebas dari intervensi politik.
Di sinilah tantangan sesungguhnya. Polri harus menyeimbangkan kewenangan besar yang dimilikinya dengan akuntabilitas yang tinggi, agar tidak jatuh pada praktik rule by law yang menjadikan hukum sekadar alat legitimasi kekuasaan.
Dengan demikian, jika dibaca secara kritis, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bukan hanya merinci tugas formal Polri, tetapi juga mengandung visi transformasi kelembagaan, dari polisi yang identik dengan represi negara menjadi polisi yang berakar pada pelayanan, perlindungan, dan keadilan.
Politik hukum konstitusi menuntut Polri untuk menjadi institusi sipil yang independen, profesional, dan akuntabel – sebuah institusi yang otoritasnya lahir bukan dari kekuatan senjata, melainkan dari kepercayaan rakyat.
Reposisi Polri, Perlukah?
Reposisi Polri menjadi salah satu isu strategis dalam diskursus ketatanegaraan pasca-reformasi. Konstitusi secara tegas memposisikan Polri langsung di bawah Presiden, terpisah dari TNI.
Keputusan ini bukan kebetulan, melainkan hasil dari tuntutan reformasi 1998 yang menghendaki pemisahan fungsi militer dan kepolisian demi memperkuat supremasi sipil serta mencegah dominasi aparat keamanan dalam ranah politik.
Secara desain, kedudukan Polri di bawah Presiden memberikan ruang kelembagaan yang relatif independen dari kementerian teknis.
Konfigurasi ini menegaskan karakter Polri sebagai lembaga sipil yang netral, berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, dan tidak boleh dijadikan instrumen politik kekuasaan. Polri ditempatkan sebagai “alat negara”, bukan “alat pemerintah”.
Namun, wacana reposisi kembali mencuat, terutama dari kalangan yang menilai bahwa Polri seharusnya berada di bawah Kemendagri.
Argumen mereka sederhana: akuntabilitas sipil akan lebih kuat jika Polri berada dalam struktur kementerian, karena pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis melalui mekanisme birokrasi pemerintahan.
Selain itu, dengan menempatkan Polri di luar orbit langsung Presiden, potensi politisasi dianggap bisa ditekan.
Meski tampak rasional, gagasan ini menyimpan sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, menempatkan Polri di bawah Kemendagri justru membuka ruang subordinasi politik yang lebih besar. Kementerian adalah bagian dari kabinet yang sarat kepentingan politik, sehingga risiko politisasi justru tidak berkurang, melainkan bertambah.
Kedua, independensi Polri dalam menegakkan hukum akan terkikis karena kebijakan kepolisian menjadi terikat pada arahan birokrasi kementerian.
Hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menghendaki pemisahan dan keseimbangan fungsi lembaga negara.
Ketiga, secara prosedural, perubahan kedudukan Polri bukan perkara sederhana karena mensyaratkan amandemen UUD 1945. Proses ini tidak hanya rumit dari sisi hukum, tetapi juga penuh dengan pertarungan politik yang berpotensi melemahkan prinsip dasar reformasi.
Hal yang perlu dipertegas bahwa reposisi Polri bukan sekadar soal teknis tata kelola, melainkan menyangkut arah politik hukum konstitusi.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah reposisi benar-benar dapat memperkuat akuntabilitas dan profesionalitas Polri, atau justru menjadi pintu masuk bagi reproduksi subordinasi politik yang hendak dihapuskan oleh reformasi?
Diperlukan Transformasi, Bukan Reposisi
Dengan mempertimbangkan aspek konstitusional maupun praktis, kedudukan Polri saat ini sudah tepat. Menempatkan Polri di bawah Presiden merupakan jaminan independensi kelembagaan agar tidak terjebak dalam subordinasi birokrasi kementerian.
Oleh karena itu, fokus yang mendesak bukanlah reposisi struktur kelembagaan, melainkan melakukan transformasi internal Polri menuju profesionalisme dan independensi sejati.
Transformasi tersebut mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang lebih efektif.
Kompolnas, misalnya, perlu diperkuat perannya agar tidak sekadar menjadi pemberi rekomendasi, tetapi memiliki fungsi kontrol yang lebih substantif.
Kedua, profesionalisme aparat, yang dapat diwujudkan melalui reformasi sistem pendidikan, rekrutmen, dan pembinaan karier sehingga Polri mampu menegakkan hukum secara imparsial.
Ketiga, independensi dalam penegakan hukum, di mana Polri harus teguh pada prinsip rule of law, bebas dari intervensi politik, namun tetap terbuka terhadap pengawasan publik.
Keempat, transformasi budaya institusional, yang mengarahkan paradigma kepolisian dari orientasi kekuasaan menuju paradigma pelayanan publik, sehingga Polri benar-benar hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kehendak untuk meredesain kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tidak semestinya dipahami semata-mata sebagai perubahan struktur apakah di bawah Presiden atau Kemendagri melainkan lebih pada bagaimana Polri mampu membangun dirinya sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan independen.
Desain Polri saat ini sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Tantangan terbesar bukanlah perubahan struktur kelembagaan, melainkan transformasi menuju institusi kepolisian yang dipercaya publik, terbebas dari politisasi, serta konsisten menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh sebab itu, rekomendasi yang lebih aplikatif adalah mempertahankan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sembari memperkuat mekanisme checks and balances.
DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan secara lebih substantif, Kompolnas diperkuat agar tak hanya memberi rekomendasi melainkan juga memiliki fungsi kontrol nyata, dan masyarakat sipil diberi ruang partisipasi dalam memastikan transparansi kinerja kepolisian.
Di sinilah transformasi institusional Polri menemukan urgensinya, bukan mendengungkan “reposisi” atau “perubahan struktur” yang justru tidak sebangun dengan kehendak konstitusi.
Hanya dengan cara itu Polri dapat berkembang sebagai institusi penegak hukum yang profesional, netral, dan dipercaya publik, tanpa harus kembali terjebak pada tarik-menarik kepentingan politik birokrasi kementerian.
Bachtiar – Pengajar Hukum Tata Negara FH UNPAM
