Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi meringkus seorang pria yang terlibat peredaran narkoba dengan menjadi perantara transaksi narkotika jenis sabu di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka berinisial DD (26), warga Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, kami amankan saat transaksi di wilayah Cikarang Selatan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Sabtu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut terduga pelaku kerap menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Baca juga: Polres Metro Bekasi ringkus empat pengedar sabu dan ganja
Baca juga: Polres Bekasi ringkus bandar narkoba simpan 60 gram sabu
"Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 88,80 gram yang disimpan oleh tersangka. Jika diasumsikan harga per gram Rp1,1 juta maka nilai barang bukti yang disita mencapai Rp97,68 juta," katanya.
Kapolres menyebut modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan mapping atau pemetaan paket sabu berdasarkan arahan dari seorang pengedar yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Setelah menerima barang, pelaku menunggu petunjuk dari oknum DPO tersebut untuk memetakan kembali sabu tersebut sesuai arahan," katanya.
Baca juga: Dua pengedar sabu di Bekasi terancam hukuman mati
Tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4-12 tahun.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk DPO yang menjadi pemasok utama," kata dia.(KR-PRA).
