Jakarta (Antaranews Megapolitan) - Penyidik Polres Kota Depok menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail (NMI)/sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek Jalan Nangka Tapos pada Kamis (6/9).
"Surat panggilan untuk NMI sebagai tersangka sudah dilayangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka pada kasus yang sama pada Rabu (5/9).
Dikatakannya pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi dan Harry merupakan panggilan perdana sebagai tersangka. Penyidik menetapkan mantan pejabat nomor satu di Depok Jawa Barat itu sejak 20 Agustus 2018.
"Penyidik punya dua alat bukti kuat sehingga menetapkan tersangka" tutur Argo.
Nur Mahmudi sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi di Polresta Depok pada beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk Nur Mahmudi sejak diselidiki pada November 2017.
Polisi mengindikasikan pengerjaan proyek jalan Tahun Anggaran 2015 Pemkot Depok itu terjadi tindak pidana korupsi.
Polisi jawalkan pemeriksaan Nur Mahamudi pada Kamis
Selasa, 4 September 2018 14:54 WIB
Surat panggilan untuk NMI sebagai tersangka sudah dilayangkan.