Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Ternak di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Air Dingin sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan Piala Adipura 2025.
"Salah satu pembahasan dan poin penting dari Piala Adipura ialah kawasan TPA yang terbebas dari hewan ternak," kata Wali Kota Padang, Fadly Amran di Padang, Selasa.
Fadly tidak menampik hingga saat ini masih cukup banyak hewan ternak seperti kambing ataupun sapi milik masyarakat setempat yang berkeliaran bebas di TPA Air Dingin yang berada di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Keberadaan ternak-ternak warga tersebut menjadi perhatian pemerintah kota karena kerap memakan sampah yang ada di TPA Air Dingin. Selain membahayakan kesehatan hewan, daging hewan yang dikonsumsi juga berisiko terhadap kesehatan karena terkontaminasi berbagai limbah.
Baca juga: Pemprov Sumbar siapkan ganti rugi lahan tertimbun longsor TPA Payakumbuh
"Keberadaan ternak di TPA Air Dingin perlu mendapat pengawasan bersama agar tidak lagi mengonsumsi sampah. Ini membahayakan kesehatan ternak, kualitas lingkungan sekitar serta masyarakat yang mengonsumsi daging dari ternak itu," ujar eks Wali Kota Padang Panjang tersebut.
Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk termasuk upaya pemerintah setempat membawa pulang Piala Adipura 2025, Fadly Amran menugaskan dinas terkait memasang pagar di sekeliling TPA Air Dingin agar tidak ada lagi hewan ternak yang bebas berkeliaran.
"Anggaran pemagaran diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar dengan panjang pagar sekitar 1.600 meter," sebut dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan sekitar 60 persen ternak di TPA Air Dingin tidak memiliki kandang atau berkeliaran bebas. Tercatat ada 27 peternak yang sebagian besar bermitra dengan pemilik modal melalui sistem bagi hasil.
"Sosialisasi telah dilakukan kepada peternak. Mereka juga sudah mengetahui bahwa solusi yang diambil pemerintah adalah pemagaran kawasan TPA," kata Fadelan.
Dengan langkah pemagaran ini, Pemerintah Kota Padang berharap TPA Air Dingin dapat lebih tertib, aman serta memenuhi standar pengelolaan sampah berwawasan lingkungan. Upaya ini sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari risiko kesehatan akibat mengonsumsi daging ternak yang memakan sampah.
