Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (LKSKP) Pengurus Pusat Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PP KBPII) pada 3 September 2025 mengeluarkan pernyataan sikap terkait unjuk rasa berbagai elemen masyarakat pada 25 dan 28 Agustus 2025 yang berujung jatuhnya korban meninggal dan menyulut terjadinya eskalasi aksi massa besar sesudahnya di berbagai tempat di Tanah Air.
Pernyataan sikap dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa tertib sipil hanya dapat diciptakan dengan memberikan jaminan keamanan, penegakkan hukum secara adil dan transparan, serta keteladanan (role model) dari para pimpinan nasional dan elit politik.
Ketua LKSKP PP PBPII Fajar N. Sahid Moestika dalam pernyataan sikap organisasi tersebut menyebutkan:
1, Mengutuk keras dan menyesalkan terjadinya aksi kekerasan oleh aparat kepolisian yang menewaskan Sdr. Affan Kurniawan karena terlindas kendaraan taktis aparat kepolisian; korban jiwa dan korban luka-luka di tempat lain di berbagai wilayah Indonesia. Kami menyampaikan duka-cita yang sedalam-dalamnya atas tragedi ini. Kejadian ini menunjukkan ketidakprofesionalan Polri dalam menangani aksi unjuk rasa sebagai hak konstitusional warga negara. Pendekatan represif aparat kepolisian sangat disayangkan, mengingat tugas Polri sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia seharusnya adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
2. Mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjamin penyelidikan dan penegakan hukum atas tragedi kemanusiaan yang terjadi ini secara menyeluruh, adil dan transparan.
3. Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Kapolri dan/atau meminta yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban ketidakmampuannya secara profesional dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Lebih dari itu, citra institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah sangat buruk di mata masyarakat; sehingga perlu langkah radikal dengan penggantian Kapolri guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
4. Mendesak elit politik, khususnya Pimpinan dan Anggota DPR RI, untuk memberikan keteladanan sikap dan moral. Pimpinan dan Anggota DPR tidak sepatutnya bersikap arogan, pongah, dan bebal; dan sebaliknya, harus peka terhadap kondisi masyarakat. Pimpinan dan Anggota DPR harus lebih responsif memperjuangkan aspirasi rakyat dalam mengatasi situasi ekonomi yang semakin sulit di tengah gelombang PHK, kelangkaan lapangan kerja, kenaikan harga bahan-bahan pokok, dan beban pajak yang semakin mencekik kehidupan rakyat kecil. Dalam situasi sulit ini, tidak sepantasnya Pimpinan dan Anggota DPR menampilkan gaya hidup mewah, bergelimang fasilitas dan tunjangan karena semakin memperlebar jarak sosial-ekonomi dengan masyarakat yang diwakilinya.
5. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPR, Pejabat Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melakukan efisiensi anggaran dengan mengurangi kunjungan kerja, lawatan luar negeri, anggaran rapat di hotel, dan kegiatan-kegiatan lain yang menguras anggaran negara untuk peruntukkan yang tidak memberikan manfaat langsung terhadap masyarakat.
6. Mendesak DPR dapat lebih meningkatkan kinerja dalam memenuhi aspirasi rakyat. Kami meminta DPR dapat mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset, mendukung upaya reformasi Polri melalui revisi UU Kepolisian, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan memperkuat kembali KPK melalui revisi UU KPK. Hal-hal ini dipandang penting sebagai upaya memperbaiki penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai komitmen sangat mendasar dalam penyelenggaraan negara yang lebih baik.
7. Meminta kepada massa yang melakukan aksi demonstrasi untuk menyampaikan hak konstitusionalnya dengan lebih tertib, aman dan damai. Massa diminta berhati-hati menjauhkan diri dari provokasi, serta tidak melakukan tindakan anarkis dengan merusak fasilitas publik dan penjarahan. Aksi kekerasan, anarkisme, dan penjarahan justru bisa menodai kemurnian aksi dalam menuntut hak dan keadilan; selain dapat mengurangi simpati masyarakat.
8. Menyerukan kepada seluruh komponen bangsa untuk dapat bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
