Jakarta (ANTARA) - Legalisasi umrah mandiri dalam RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan menimbulkan masalah ekosistem pelayanan jemaah, perlindungan jemaah, maraknya penipuan dan matinya ekosistem ekonomi domestik yang memicu gelombang pengangguran baru pada sektor penyelenggaraan haji dan umrah.
“Konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri itu amat merusak baik bagi perlindungan jemaah maupun ekonomi domestik dan industri kita. Secara ekonomi, ini bisa memicu pengangguran baru sehingga menjadi beban pemerintah. Sebab ada sekitar 4,2 juta pekerja sektor haji dan umrah yang terlibat langsung dan tidak langsung,” kata Direktur Utama Aminin Travel Haji dan Umroh Iqbal Alan Abdullah, di Jakarta, Senin.
Menurut Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA) ini, jika umrah mandiri dilegalkan, kompetisi menjadi tidak sehat karena marketplace asing bebas masuk tanpa beban regulasi.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal yang patuh hukum akan tersisih, padahal negara harus hadir sebagai regulator yang adil. Ini dipastikan berdampak pada risiko dan reputasi Indonesia.
”Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah umrah terbesar di dunia sekitar 1,4 juta per tahun. Jika umrah mandiri dilegalkan, potensi kasus TKI ilegal, human trafficking, dan overstayer kembali marak. Reputasi Indonesia di mata Arab Saudi bisa jatuh karena dianggap tidak mampu mengelola jemaah. Ini akan mengurangi bargaining power Indonesia sebagai sending country terbesar,” sambung Iqbal.
Apalagi, jutaan masyarakat bergantung pada kegiatan bisnis terkait umrah dan haji seperti tour leader, pembimbing ibadah, ketering, transportasi, koperasi, akomodasi, konsultan, tenaga administrasi, tenaga pemasar/penjualan, tenaga medis, dan UMKM penyedia perlengkapan.
Menurut dia, jika umrah mandiri dilegalkan dengan dominasi marketplace asing, ekosistem ekonomi domestik runtuh. Indonesia hanya jadi pasar dan bukan pelaku utama sehingga kedaulatan ekonomi terancam. Tak hanya itu, pagar perlindungan jemaah yang diperankan PPIU akan runtuh.
”Jemaah berisiko tinggi terjebak penipuan atau gagal berangkat. Saat jemaah menghadapi masalah di luar negeri seperti overstay, kriminal, sakit, deportasi, dan perdagangan manusia, negara dan PPIU harus turun tangan. Maka kewajiban melalui PPIU resmi bukan pembatasan, tapi pagar perlindungan jemaah. Jika tak ada yang membimbing dan melindungi, ini membebani negara dari sisi hukum dan sosial di luar negeri,” ujarnya.
Bahkan, pemerhati pariwisata ini juga menyinggung aspek persaingan sehat pengusaha nasional, karena PPIU wajib berizin, menyetor jaminan, mengikuti regulasi, dan membayar pajak. Adapun yang mandiri tidak ada kewajiban seperti itu. Ini akan merugikan negara dari sisi penerimaan negara dan merugikan iklim berusaha di dalam negeri.
Ia menyarankan untuk memperkuat regulasi, semua jalur keberangkatan tetap melalui PPIU resmi, dengan digitalisasi, dan transparansi.
Selanjutnya, kolaborasi dengan Arab Saudi melalui integrasi Nusuk dengan sistem PPIU nasional, bukan bypass, melakukan edukasi kepada jemaah bahwa murah bukan berarti aman, dan umrah mandiri adalah ilusi. Juga, untuk melindungi ekosistem usaha nasional, pemerintah harus mem-filter agar devisa dan nilai tambah ekonomi tetap tinggal di Indonesia.
”Kami menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat merugikan jemaah dan risiko tinggi, meruntuhkan ekosistem usaha nasional, menghilangkan kedaulatan ekonomi syariah, membebani negara dengan masalah hukum dan sosial di luar negeri. Jalan terbaik adalah penguatan PPIU nasional dan konsorsium agregator syariah sehingga layanan jemaah terlindungi, berkualitas, dan berdaya saing global,” ungkap Iqbal.
Iqbal juga menyerukan agar DPR dan pemerintah hati-hati dalam membahas terkait umrah mandiri ini. Dia menilai pemerintah sudah bagus dengan berbagai terobosannya termasuk pendirian Indonesia Village di Makkah demi memudahkan akses dan meningkatkan kenyamanan ibadah.
"Jangan sampai upaya yang sangat baik ini lalu terganggu legalisasi umrah mandiri yang justru merugikan Indonesia," pungkas Iqbal.
