Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Banten menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap humas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Senin, membenarkan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Satu di antara dua yang sudah diperiksa sudah ditetapkan (tersangka), Briptu TG ditahan di Polda Banten. Anggota tersebut akan ditindak tegas," ujar Didik.
Didik menjelaskan, selain Briptu TG, seorang anggota Brimob lainnya yakni Bripda TR juga turut diperiksa. Namun, berdasarkan keterangan saksi, Bripda TR disebut berusaha melerai saat kejadian sehingga statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan hasil pemeriksaan awal, keterlibatan Briptu TG dalam insiden tersebut diduga karena terpancing emosi sesaat.
