Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup saluran pembuangan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) ke sungai Citarum yang berasal dari gudang oli bekas Usaha Dagang Arka Sinar.
"Saluran pembuangan limbah B3 itu ditutup dengan cara di cor," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang, Selasa.
Ia mengatakan, saluran pembuangan limbah B3 yang ditutup diduga milik Usaha Dagang Arka Sinar yang berlokasi di Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat.
Penutupan saluran itu dilakukan pihak kepolisian bersama Kodim 0604 Karawang, karena perusahaan pengepul oli bekas itu kini sedang proses pidana terkait pembuangan limbah B3 ke Citarum.
"Penutupan saluran limbah ini upaya untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah pada perusahaan ini," katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil laboratorium dari instansi terkait.
Sementara itu, Komandan Kodim 0604 Karawang Letkol Inf Endang Sumardi menyatakan pihaknya berkomitmen untuk memerangi pencemaran lingkungan ke sungai Citarum.
"Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan. Itu harus ditindak," kata dia.
Polres Karawang sebelumnh telah memberikan garis polisi Rabu (18/7). Hal itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan pembuangan limbah oli bekas ke sungai Citarum.
Polisi tutup saluran pembuangan limbah ke Citarum
Selasa, 7 Agustus 2018 20:54 WIB
Saluran pembuangan limbah B3 itu ditutup dengan cara di cor.