Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan sertifikat halal bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang dan sejenisnya.
“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warsun, warung Padang, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Rabu.
Para pelaku usaha tersebut dapat mengajukan sertifikasi halal melalui Lrogram Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).
Terobosan ini berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
Beberapa kriteria bagi warung makan untuk mengajukan sertifikat halal gratis melalui skema self declare, sebagai berikut:
1. Pelaku usaha memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK), lalu bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, dan proses produksinya sederhana.
2. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
3. Memiliki omzet paling banyak Rp15 miliar.
4. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
5. Lokasi dan tempat proses produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
6. Produk berupa barang.
7. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
8. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
9. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan.
10. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal 10 nama produk termasuk varian produk.
11. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
12. Produk serta proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
