Jakarta (ANTARA) - Pidato kenegaraan perdana Presiden Prabowo Subianto dalam sidang MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat (15/8), menandai babak baru kebijakan sektor lingkungan di Indonesia. Dengan nada tegas, Presiden menekankan tak ada pihak yang boleh menghalangi pemerintah menertibkan perkebunan sawit dan tambang ilegal.
Langkah ini ditegaskan bukan hanya untuk menutup kerugian negara ratusan triliun rupiah per tahun, tetapi juga melindungi hutan, ekosistem gambut, dan sungai dari kerusakan parah.
Pernyataan tersebut, yang absen dalam pidato kenegaraan presiden setidaknya satu dekade terakhir, menjadi pesan politik bahwa negara hadir memperkuat kedaulatan sumber daya alam dan memperbaiki tata kelola hutan serta lahan kritis.
Prabowo mengungkap jutaan hektare perkebunan sawit beroperasi di luar hukum. Dari 3,7 juta hektare yang terverifikasi melanggar aturan, 3,1 juta hektare telah dikuasai kembali negara.
Presiden juga menyinggung adanya putusan pengadilan inkrah 18 tahun lalu yang tak pernah dieksekusi, fakta ini semakin membuktikan belum tajamnya penegakan hukum.
Melalui Perpres Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, pemerintah menegaskan landasan hukum untuk merapikan sektor kehutanan. Urgensinya jelas, jika sawit legal saja menjadi sorotan global karena deforestasi, keberadaan jutaan hektare sawit ilegal menimbulkan pertanyaan besar di mana aparat berada selama puluhan tahun terakhir?.
Selain sawit, presiden menyebut 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian Rp300 triliun per tahun. Angka itu mencolok bila dibandingkan kebutuhan anggaran pendidikan dan kesehatan nasional.
Sejatinya kerugian bukan hanya secara finansial, tetapi juga kerusakan lingkungan serius. Dari Gunung Kuda Cirebon Jawa Barat, Bukit Serelo Lahat Sumatera Selatan hingga sungai di Luwu Sulawesi Selatan, aktivitas pertambangan liar menimbulkan ancaman banjir bandang, longsor, hilangnya air bersih, dan degradasi pertanian.
BNPB mencatat sepanjang 2024, ada 5.500 lebih bencana, mayoritas hidrometeorologi basah seperti banjir dan longsor. Alih fungsi hutan dan pertambangan liar berkorelasi dengan tingginya angka kerentanan ini.
Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan misalnya, menjadi contoh dari hasil kajian salah satu lembaga advokasi lingkungan nonpemerintah mendapati dari 430 ribu hektare hutan, ratusan hektare hilang di wilayah konsesi tambang. Puncaknya tahun 2024, banjir setinggi tiga meter melanda 52 desa, menewaskan 13 orang. Longsor di jalan poros Bonglo - Palopo merenggut lima nyawa, empat di antaranya masih terkubur material yang dalam.
Tahun 2025 juga diwarnai bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 1 Agustus, sekitar 8.955 hektare terbakar, mayoritas gambut. Di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, enam hektare terbakar di area sawit ilegal seluas 775 hektare.
Pesan politik presiden makin tegas saat menekankan tak ada pihak kebal hukum, termasuk jenderal aktif, purnawirawan, pebisnis, hingga elite politik. Bahkan kader Gerindra, partai yang dipimpin Prabowo itu tidak akan mendapat perlindungan bila terlibat perkebunan sawit-tambang ilegal, atau menjadi saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Pernyataan spektakuler Presiden ini agaknya menjadi ujian sekaligus pembuktian, apakah aparat penegak hukum benar-benar berani menghadapi aktor kuat di balik bisnis sawit dan tambang ilegal ?
Dari sisi ekologis, jutaan hektare sawit ilegal di kawasan hutan merusak cadangan karbon Indonesia. Hutan tropis menyimpan 550–900 ton CO2e per hektare. Dengan perhitungan konservatif, 3,1 juta hektare yang dikuasai kembali berpotensi menyimpan 1,7–2,8 miliar ton CO2e, senilai ribuan triliun rupiah di pasar karbon global.
Namun, kerugian akibat perambahan selama puluhan tahun lebih besar; hilangnya cadangan karbon, keanekaragaman hayati, dan fungsi hidrologis. Kredibilitas pasar karbon Indonesia pun dipertaruhkan. Tanpa penyelesaian menyeluruh, potensi transaksi bisa ditolak pasar internasional karena integritas data emisi diragukan.
Selain itu, ada kompleksitas sosial dimana banyak masyarakat lokal yang menggantungkan hidup pada sawit dan tambang rakyat. Fenomena ini lazim ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, dan Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah. Masyarakat setempat yang berdampingan dengan konsesi sawit umumnya membentuk kemitraan menjadi kelompok petani plasma.
