Semarang (ANTARA) - Sebanyak 8.737 narapidana binaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Jawa Tengah menerima pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka HUT Ke-80 RI dari Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Ribuan orang tersebut merupakan Warga Binaan Pemasarakatan (WBP) atau narapidana dan anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Jawa Tengah.
Saat penyerahan remisi secara simbolis di lapas setempat, Minggu, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Ditjenpas Jateng dan jajaran lapas, rutan, dan LPK se-Jawa Tengah yang telah memberikan pembinaan kepada para narapidana tersebut.
"Adanya pembinaan ini diharapkan mereka pulang (kembali ke masyarakat, red.) sudah punya perubahan sikap dan perilaku, sehingga bisa diterima oleh masyarakat," katanya, setelah usai penyerahan remisi secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Klas IIA Semarang.
Menurut dia, sinergisitas antara pemerintah provinsi dan Ditjenpas sangat penting untuk memberikan pembinaan kepada warga binaan atau narapidana.
Dari jumlah penerima remisi dasawarsa, ada penerima revisi umum sebanyak 8.737 orang, yang terdiri atas 8.668 orang menerima remisi umum narapidana dan 69 orang menerima remisi umum anak binaan.
Ribuan narapidana tersebut berasal dari berbagai golongan tindak pidana, meliputi pidana umum, terorisme, narkotika, korupsi, ilegal logging, trafficking, dan money laundry.
