Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh menyatakan sebanyak 5.480 narapidana yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara di provinsi itu menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Penyerahan surat keputusan remisi umum tersebut dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Minggu.
Selain remisi umum, sebanyak 6.005 narapidana di Provinsi Aceh juga menerima remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali HUT Kemerdekaan RI.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyerahkannya secara simbolis surat keputusan remisi umum kepada sejumlah narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Penyerahan surat keputusan remisi umum kemerdekaan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh Yan Rusmanto mengatakan remisi umum diberikan setiap 17 Agustus dengan pengurangan hukuman berkisar satu hingga enam bulan.
Selain 5.480 narapidana tersebut, kata dia, sebanyak 37 warga binaan lainnya dinyatakan langsung bebas setelah menerima remisi umum. Sedangkan penerima remisi dasawarsa yang langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman sebanyak 17 orang.
