Subang (ANTARA) - Ratusan narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Subang, Jawa Barat memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, di Subang, Minggu menyampaikan pada momentum HUT ke-80 RI terdapat 472 narapidana yang menerima pengurangan masa pidana melalui Remisi Umum.
Selain itu, ada pula 492 narapidana lainnya yang memperoleh Remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
Ia mengatakan, dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi, ada 15 orang yang mendapatkan Remisi Umum I dan Remisi Dasawarsa II.
Seiring dengan hal tersebut, sebanyak 10 dari 15 narapidana tersebut dinyatakan langsung bebas setelah masa pidananya habis.
Kalapas mengatakan, remisi diberikan bagi warga binaan lembaga pemasyarakatan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
"Selama di lapas mereka mendapat pelatihan kemandirian seperti tataboga, batik, menjahit, dan lainnya. Mereka juga mengikuti kegiatan keagamaan dan pondok pesantren," katanya.
Ia berpesan agar seluruh warga binaan di Lapas Subang tetap semangat untuk memperbaiki diri.
Di Lapas Kelas IIA Subang, jumlah penghuninya mencapai 671 orang, terdiri dari 120 tahanan dan 551 narapidana.
Sebanyak 59 narapidana tidak mendapatkan remisi pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, karena dinyatakan belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Sementara itu, Sekda Subang Asep Nuroni yang menghadiri prosesi penyerahan remisi mengatakan, pemberian remisi bukan sekadar hadiah, melainkan apresiasi negara bagi warga binaan yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan.
"Kami mengucapkan selamat bagi yang memperoleh kebebasan. Jadilah insan yang taat hukum, tidak mengulangi kesalahan, dapat diterima masyarakat, dan berperan aktif dalam pembangunan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 27 warga binaan Lapas Karawang bebas setelah dapat remisi
Baca juga: 5.480 narapidana di Aceh terima remisi HUT Kemerdekaan
