Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengimbau warga khususnya para pencari kerja untuk mewaspadai lembaga penyalur kerja bodong dengan memastikan terlebih dahulu legalitas usaha mereka sebelum mendaftarkan diri sebagai pelamar pekerjaan melalui jalur tersebut.
"Pencari kerja di Kabupaten Bekasi perlu lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran dari lembaga penyalur kerja yang belum jelas legalitasnya. Ini penting agar tidak menjadi korban LPK bodong yang berpotensi merugikan secara finansial," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Rabu.
Dia mengingatkan para pencari kerja agar selalu memastikan keabsahan lembaga penyalur kerja dengan memverifikasi rekam jejaknya melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi guna menghindari praktik penipuan.
"Dicek dahulu ke Disnaker. Apakah yayasan tersebut benar-benar terdaftar di dinas, apakah benar-benar bisa menjadi penyalur tenaga kerja, ataupun merekrut tenaga kerja. Itu tolong dipastikan dulu," katanya.
Berdasarkan catatan kepolisian, terdapat dua kasus penipuan tenaga kerja di wilayah hukum Kabupaten Bekasi yang menjadi perhatian khusus petugas yakni di wilayah Kecamatan Cikarang Utara dan Cikarang Pusat.
Dari kedua kasus tersebut, sebanyak 40 orang telah menjadi korban dengan rincian 29 korban ditipu oleh sebuah yayasan di Cikarang Utara, sementara 11 warga lain menjadi korban seorang oknum di Cikarang Pusat.
"Karena kalau kita lihat dalam dua pekan ini saja cukup banyak, terbaru 29 orang, kemarin 11 orang, sudah ada 40 orang yang menjadi korban rekrutmen tentang tenaga kerja," ucapnya.
Mustofa melanjutkan modus yang digunakan para pelaku dengan menawarkan serta menjanjikan kepada korban kalau mereka bisa dimasukkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di kawasan industri Kabupaten Bekasi.
"Pelaku membujuk rayu para korban dan menjanjikan bahwa dia dapat mempekerjakan atau penuh masukkan masyarakat ke perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, kerugian yang dialami para korban bervariasi mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp7 juta pada dua kasus penipuan tersebut.
Selain itu, dalam beberapa waktu terakhir, Mustofa mengakui ada sejumlah laporan serupa terkait penipuan rekrutmen tenaga kerja.
Beberapa Polsek sering mendapat aduan melalui 110, di wilayah Tambun dan Cikarang. Beberapa kali ada laporan tentang yayasan yang mengaku merekrut tenaga kerja.
"Namun setelah kami datangi lokasi kantor yayasan tersebut, ternyata tidak ada," katanya.
