Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menertibkan 52 pedagang kaki lima (PKL) di sekitar ITC Cibinong, tepatnya di sepanjang Jalan H. Moh Ashari dan Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kecamatan Cibinong, Senin, untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban wilayah.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan penertiban melibatkan unsur TNI, Polri, perangkat daerah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021.
"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan trotoar, bahu jalan, dan saluran irigasi kembali berfungsi sebagaimana mestinya, serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan masyarakat," kata Anwar di Bogor.
Baca juga: Satpol PP Bogor gelar operasi yustisi PKL di kawasan Stadion Pakansari
Baca juga: Satpol PP agendakan penertiban ratusan lapak pedagang di kawasan Puncak Bogor
Ia menjelaskan kegiatan diawali apel bersama untuk pembagian tugas dan pengarahan teknis kepada personel yang terlibat. Petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di area terlarang dan memanfaatkan lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Menurut dia, sebanyak 80 persen pedagang membongkar lapak secara mandiri sebelum penertiban dan memindahkan barang dagangan ke lokasi relokasi. "Kami mengapresiasi pedagang yang sudah patuh, ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban," ujarnya.
DLH bersama Satpol PP dan Yon Bekang Divif 1 Kostrad membersihkan puing serta sisa material dari lokasi penertiban, kemudian membawanya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Baca juga: Satpol PP siap tertibkan kawasan Stadion Pakansari dari PKL dan parkir liar
Anwar menambahkan, penataan PKL akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, termasuk pengawasan dan pembinaan pedagang agar tidak kembali menempati lokasi yang dilarang.
"Seluruh proses berjalan lancar dan efektif berkat koordinasi lintas sektor, tanpa menimbulkan gesekan dengan pedagang," kata Anwar.(KR-MFS)
