Kabupaten Bogor (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penertiban bangunan tanpa izin dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Jalan Kranggan, Desa Puspasari, Kecamatan Citeureup, Selasa.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, mengatakan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2021 mengenai tata cara tindakan penertiban. Penertiban juga menindaklanjuti surat internal Satpol PP terkait penataan wilayah Citeureup.

“Kegiatan penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan menata kawasan agar lebih tertib serta sesuai peruntukan. Kami laksanakan dengan pendekatan persuasif, komunikatif, dan tetap mengedepankan sisi humanis,” kata Anwar.

Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bogor tertibkan puluhan PKL di sekitar ITC Cibinong
Baca juga: Satpol PP Bogor gelar operasi yustisi PKL di kawasan Stadion Pakansari

Dalam kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut, Satpol PP menertibkan tujuh bangunan liar serta dua pangkalan ojek di beberapa titik, termasuk di sepanjang Jalan Kranggan, depan RS Annisa Citeureup, dan kawasan Ruko Tripel J Mayor Oking.

Anwar menjelaskan, penertiban berjalan kondusif karena mayoritas pemilik bangunan sudah membongkar secara mandiri. Dari total 50 bangunan liar yang terdata, sebanyak 43 bangunan dibongkar langsung oleh pemiliknya.

“Artinya masyarakat cukup kooperatif dalam mendukung upaya penertiban ini,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak kembali berjualan di area terlarang, seperti trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, maupun lahan di luar batas pagar pemerintah daerah.

Baca juga: Satpol PP Kota Bogor awasi PKL usai direlokasi dari pedestrian Jalan Dewi Sartika

Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan Satpol PP Kabupaten Bogor bersama unsur eksternal, seperti perangkat Desa Puspasari, Linmas, Garnisun, PLN Unit Citeureup, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

DLH bersama Satpol PP melakukan pembersihan puing-puing hasil pembongkaran dan mengangkutnya ke tempat pembuangan PT Kanisatex yang difasilitasi Kecamatan Citeureup.

Anwar menegaskan, penertiban berjalan lancar dan efektif tanpa ada hambatan berarti. “Harapannya masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga ketertiban dan tidak mendirikan bangunan liar di lokasi yang bukan peruntukannya,” pungkasnya.



Pewarta: M Fikri Setiawan
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026