Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menekankan penting mendaftarkan kepesertaan bagi pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) sebagai peserta jaminan keamanan sekaligus kenyamanan saat menjalankan aktivitas kerja.
"Sekaligus manfaat bagi kehidupan yang lebih layak bagi mereka. Apalagi cara daftar kini sudah semakin mudah," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj di Cikarang, Rabu.
Ia menjelaskan cara pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja sektor informal dapat dilakukan secara daring melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang partisipasi dalam kegiatan Botram
Calon peserta yang ingin mendaftarkan diri cukup melampirkan persyaratan KTP atau NIK serta mengisi data diri dengan benar. Syarat terpenting, yakni memiliki kegiatan maupun pekerjaan informal.
Dirinya mengimbau segenap peserta, baik formal maupun informal, untuk dapat mendaftarkan orang-orang yang ada di sekitarnya yang sudah bekerja agar segera menerima manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Peserta cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan manfaat program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM). Dengan tambahan Rp20.000 atau total Rp36.800, peserta juga memperoleh manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Rp395,34 miliar semester I
Dengan iuran terjangkau tersebut, peserta mendapatkan manfaat JKK serta JKM seperti santunan dan perawatan medis tanpa batas plafon, fasilitas home care hingga beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak apabila pekerja mengalami kecelakaan fatal atau meninggal dunia saat bekerja.
Seperti yang dialami keluarga dari almarhumah Ibu Masni, penerima manfaat JKM asal Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara yang sehari-hari sebagai pedagang. Ia meninggal dunia pada Mei 2025 dan baru menjadi peserta selama delapan bulan, sejak Agustus 2024.
Keluarga dari almarhumah Masni, yaitu Jakram yang merupakan ahli waris, mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta dari program penerima manfaat jaminan kematian.
Pada kesempatan yang sama, Jakram yang juga pedagang turut serta mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendapatkan manfaat program JKK dan JKM.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang aktif jemput bola perluas jangkauan
"Untuk mendaftar peserta cukup kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti step selanjutnya atau dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile melalui Appstore untuk pendaftaran pekerja informal," ucapnya.
Dengan keikutsertaan para pekerja informal khususnya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat membantu kehidupan yang layak bagi keluarga dan ahli waris.
"Untuk sebab itu kami terus berupa dalam mensejahterakan pekerja dan keluarga sesuai dengan misi BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
