Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menggandeng Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam upaya memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di daerah itu.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Muhyiddin Dj mengatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah dibutuhkan untuk memperluas kepesertaan terutama pada segmen pekerja rentan maupun pekerja informal lain.
"Saat ini pekerja yang sudah terdaftar program jaminan sosial dari profesi nelayan dan relawan bencana. Ke depan bersama Pemkab Bekasi kita terus memperluas cakupan peserta dengan menyasar petani, pekerja keagamaan, pelaku UMKM serta pekerja informal lain," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menekankan pentingnya kolaborasi ini mengingat pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan, perencanaan serta alokasi anggaran yang memadai untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin, miskin ekstrem dan rentan sebagai upaya menekan angka kemiskinan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Cikarang lindungi anggota Koperasi Merah Putih di Bekasi
Optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan agar mereka berikut keluarganya dapat segera menerima manfaat program terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Dirinya berharap, dukungan dari pemerintah daerah mampu mewujudkan percepatan capaian perlindungan keseluruhan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja rentan di wilayah itu.
Ia menjelaskan jaminan sosial tenaga kerja merupakan salah satu program prioritas nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
"Sehingga universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sangatlah penting dalam menjamin dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di tingkat desa hingga kota," kata pria yang akrab disapa Indhy itu.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang tekankan pentingnya kepesertaan bagi BPU
Ia menjelaskan pelaksanaan program tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi pada 2025 guna mendukung tercapai target cakupan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan 99,5 persen pada 2045.
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh warga mendapat manfaat program-program tersebut.
Tidak sebatas perlindungan manfaat program kepada pekerja formal, katanya, melainkan juga pekerja informal melalui skema pembiayaan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
"Jadi dalam RKPD dan APBD 2025 juga sudah termuat program-program menyangkut pengentasan kemiskinan, termasuk pemberian perlindungan berupa jaminan sosial bagi pekerja informal," katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang partisipasi dalam kegiatan Botram
Pemerintah daerah juga berencana menerbitkan surat edaran ditujukan kepada pemerintah desa maupun kelurahan agar dapat mengakomodasi para pekerja informal di setiap wilayah untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Di desa ada anggaran desa, pemerintah desa harus bisa kaver ini juga karena sebenarnya kita dipermudah dengan program ini. Kecelakaan kerja ditanggung, jaminan kematian, pensiun, kehilangan pekerjaan sampai jaminan hari tua. Kalau pakai APBD tidak sanggup, makanya pemerintah menghadirkan layanan BPJS Ketenagakerjaan ini," kata dia.
